RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank |
Tanggal Berlaku | : | 8 September 2025 |
Ringkasan | : | |
I. Latar Belakang
Stabilitas nilai rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional dan pendalaman pasar keuangan, termasuk skema penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal.
Selanjutnya, Bank Indonesia dan People's Bank of China telah melakukan kesepakatan guna mendorong penguatan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People's Bank of China dapat berjalan lebih baik. Guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, perlu dilakukan penguatan pengaturan terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank, yang menjadi pedoman bagi Bank ACCD Indonesia dan Nasabah Indonesia dalam melaksanakan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank.
II. Materi Pengaturan
- Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan di Tiongkok dengan menggunakan rupiah (IDR) dan renminbi baik
onshore renminbi (CNY) maupun
offshore renminbi (CNH).
- Bank ACCD Indonesia (a)
- Penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ukuran (size);
- keterkaitan (interconnectedness); dan
- kompleksitas (complexity).
- pertimbangan lain:
- peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
- rekomendasi dari otoritas Tiongkok; dan/atau
- pertimbangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia bersama People's Bank of China.
- Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang:
- calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia;
- Bank Indonesia melakukan pemrosesan permohonan dari calon Bank ACCD Indonesia; dan
- Bank Indonesia memberikan persetujuan penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia.
Kegiatan keuangan dalam Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi mencakup:
- Pembukaan atau Penunjukan SNA IDR dan SNA CNY;
- Pengelolaan SNA CNY;
- Pembukaan atau Penunjukan Sub-SNA RMB;
Pengelolaan Saldo Sub-SNA RMB dan Saldo Sub-SNA Rupiah, mencakup:
-
Pengelolaan Saldo Sub-SNA RMB;
-
Penambahan Saldo Sub-SNA RMB;
-
Pengurangan Saldo Sub-SNA RMB; dan
-
Pengelolaan Saldo Sub-SNA IDR;
- Transfer IDR serta CNY atau CNH; dan
- Pembiayaan.
Transaksi keuangan CNY atau CNH terhadap IDR berupa:
- transaksi
spot;
- transaksi
forward;
- transaksi
swap;
- transaksi
cross currency swap;
- transaksi
domestic non-deliverable forward; dan/atau
- transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan People's Bank of China.
Bank ACCD Indonesia dikecualikan dari larangan untuk melakukan transaksi
domestic non-deliverable forward di tiongkok dalam mata uang CNY terhadap IDR.
Transaksi keuangan CNY atau CNH terhadap IDR dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:
- Bank ACCD Indonesia lainnya;
- Bank ACCD tiongkok;
- Nasabah Indonesia;
- non-Bank ACCD di Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia; dan/atau
non-Bank ACCD di Tiongkok untuk kepentingan squaringposition.
Transaksi keuangan CNY atau CNH terhadap Rupiah dapat dilakukan penyesuaian penyelesaian berupa:
- perpanjangan transaksi;
- percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau
- pengakhiran transaksi.
Jangka waktu transaksi untuk penyesuaian penyelesaian transaksi keuangan dilakukan paling lambat pada:
- jangka waktu
Underlying Transaksi awal berakhir; atau
- tanggal penyelesaian yang telah disesuaikan pada dokumen
Underlying Transaksi yang dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Penyesuaian penyelesaian transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan lawan transaksi (counterparty) yang sama sesuai dengan kontrak transaksi awal.
Underlying Transaksi
- Jenis
Underlying transaksi, berupa:
- Kegiatan transaksi berjalan antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Tiongkok berupa:
- transaksi perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Tiongkok;
- transaksi pendapatan primer yang meliputi:
- transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan
- pendapatan investasi dari:
- investasi langsung;
- investasi portofolio; dan/atau
- investasi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
- transaksi pendapatan sekunder meliputi:
- penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
- penerimaan dan pembayaran sektor lainnya termasuk remitansi; dan
- transaksi pendapatan sekunder lain yang ditetapkan Bank Indonesia,
namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya;
- kegiatan transaksi modal antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Tiongkok berupa:
- transfer modal;
- pembelian atau penjualan aset bukan finansial; dan/atau
- kegiatan transfer modal lain yang ditetapkan Bank Indonesia;
- kegiatan transaksi finansial berupa:
- kegiatan investasi langsung antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Tiongkok, berupa:
- investasi antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Tiongkok, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas sebesar 10% (sepuluh persen);
- pinjaman antarperusahaan dalam satu grup yang sama; dan/atau
- pengeluaran modal oleh Nasabah Indonesia pada entitas di Tiongkok atau proyek di Tiongkok berdasarkan suatu perjanjian, dengan kontribusi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya proyek;
- kegiatan investasi portofolio antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Tiongkok; dan/atau
- kegiatan investasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia;
- Pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah Indonesia; dan
- Underlying Transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dokumen
Underlying Transaksi dapat berupa:
- dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat final; atau
- dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
- Transaksi CNY atau CNH terhadap IDR berupa
spot antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah Indonesia atau non-Bank ACCD di Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia, dibuktikan dengan dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat final.
- Transaksi CNY atau CNH terhadap IDR berupa
forward,
swap,
cross currency swap, dan/atau
domestic non-deliverable forward, antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia, dibuktikan oleh dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat final atau dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
- Dokumen
Underlying Transaksi diterima oleh Bank ACCD Indonesia paling lambat pada tanggal penyelesaian transaksi (settlement date).
- Kuotasi Harga
Bank ACCD Indonesia menerbitkan dan menampilkan kuotasi harga CNY atau CNH terhadap IDR pada sarana penyedia informasi. Pelaporan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi
- Bank ACCD Indonesia menyampaikan laporan secara berkala mengenai Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi kepada Bank Indonesia.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui:
- laporan bank umum terintegrasi;
- laporan lalu lintas devisa; dan
- laporan lainnya.
laporan lainnya meliputi laporan:
- transaksi valuta asing;
- saldo dan mutasi SNA IDR; dan
- posisi Pembiayaan
Tata Cara Pengenaan Sanksi
Bank Indonesia mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui Bank dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.
Korespondensi
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Departemen Internasional dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan melalui laporan bank umum terintegrasi dan laporan lalu lintas devisa mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA:
bicara@bi.go.id.
Ketentuan Penutup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.