Peraturan

BI Icon

​​​​​​​Departemen Komunikasi

6/10/2025 10:00 AM
Hits: 728

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sarana Transaksi

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


Peraturan  ​​
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sarana Transaksi
Tanggal Berlaku: 10 Juni 2025
Ringkasan:

 

I. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan moneter, kestabilan sistem keuangan, dan kolaborasi dalam pembiayaan ekonomi nasional, dibutuhkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Valuta Asing yang telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia di sisi infrastruktur dilakukan untuk memastikan bahwa Infrastruktur Pasar Keuangan, baik yang bersifat sistemik maupun kritikal, diselenggarakan dengan memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan, serta memperhatikan standar internasional yang berlaku. Lebih lanjut, penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan juga harus memiliki interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan infrastruktur pasar keuangan lainnya.  Salah satu Infrastruktur Pasar Keuangan bersifat kritikal yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia yaitu sarana transaksi yang diselenggarakan oleh Penyedia ETP, Perusahaan Pialang, dan Systematic Internalisers.

Dalam rangka akselerasi pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait Penyelenggara Sarana Transaksi, di antaranya pengaturan penyelenggaraan ETP antarpasar, pengembangan sumber daya manusia, penguatan fungsi sarana transaksi, penggunaan inovasi teknologi sektor keuangan, dan penyetaraan pengaturan di antara Penyelenggara Sarana Transaksi.

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggara Sarana Transaksi 

II. Materi Pengaturan

PADG tentang Penyelenggara Sarana Transaksi ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Istilah yang digunakan dalam cakupan pengaturan mengenai Penyelenggara Sarana Transaksi
  2. Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan sarana transaksi dan Penyelenggara Sarana Transaksi
  3. Cakupan Penyelenggara Sarana Transaksi
  4. Fungsi dan kewajiban Penyelenggara Sarana Transaksi
  5. Penyedia ETP
    1. persyaratan dan dokumen pendukung perizinan Penyedia ETP
    2. perubahan fitur dan perubahan kelembagaan Penyedia ETP
    3. kewajiban dan larangan bagi Penyedia ETP
  6. Penyedia ETP Antarpasar
    1. Penyedia ETP yang menjadi Penyedia ETP Antarpasar
    2. Penyedia ETP dari otoritas lain yang menjadi Penyedia ETP Antarpasar
    3. kewajiban dan larangan bagi Penyedia ETP Antarpasar
  7. Perusahaan Pialang
    1. persyaratan dan dokumen pendukung perizinan Perusahaan Pialang
    2. perubahan fitur dan perubahan kelembagaan Perusahaan Pialang
    3. kewajiban dan larangan bagi Perusahaan Pialang
  8. Systematic Internalisers
    1. persyaratan dan dokumen pendukung perizinan Systematic Internalisers
    2. perubahan fitur Systematic Internalisers
    3. kewajiban dan larangan bagi Systematic Internalisers
  9. Tata Cara Perizinan dan Rekomendasi Penyelenggara Sarana Transaksi
  10. Penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola
  11. Data dan informasi termasuk pelaporan
  12. Pengawasan
  13. Tata cara pengenaan sanksi
  14. Pencabutan izin Penyelenggara Sarana Transaksi selain dari pengenaan sanksi
  15. Korespondensi
  16. Ketentuan lain-lain
  17. Mengatur bahwa Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Penyelenggara Sarana Transaksi.
  18. Ketentuan peralihan
  19. Permohonan perizinan Penyelenggara Sarana Transaksi dari pihak yang sudah mengajukan permohonan sebelum berlakunya PADG Penyelenggara Sarana Transaksi tetap diproses mengacu kepada PADG sebelumnya.
  20. Ketentuan penutup
    1. Pencabutan ketentuan:
      1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
      2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/19/PADG/2019 tentang Penyedia Electronic Trading Platform;
      3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/20/PADG/2019 tentang Systematic Internalisers; dan
      4. Ketentuan mengenai Perusahaan Pialang dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 2 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) huruf c, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2), serta Lampiran I PADG Nomor 20/14/PADG/2018 tentang Laporan Pasar Uang Non-Bank dan Kustodian.
    2. Pemberlakuan ketentuan​.

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 6/16/2025 10:24 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga