Bank Indonesia (BI)
mendukung Pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme
melalui peran BI sebagai otoritas sistem pembayaran. Hal ini diwujudkan dalam 3 (tiga) strategi, i) pemenuhan
standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (APU PPT), baik secara nasional
maupun internasional; ii) peningkatan awareness
publik dan penyelenggara terkait risiko Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan iii) peningkatan koordinasi/kerja sama antar
lembaga, secara nasional & internasional. Demikian hal yang mengemuka dalam
acara Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang Melalui Diskusi kepada Media Massa
yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dan dibuka langsung oleh Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, pada hari ini (12/9) di Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, BI memaparkan penerapan prinsip APU PPT di
area sistem pembayaran.
Penerapan prinsip APU PPT yang efektif diyakini dapat mendukung integritas sistem
keuangan di Indonesia, meningkatkan kredibilitas dan reputasi Indonesia, serta
memenuhi kepatuhan terhadap standar international APU PPT yang berlaku. Untuk
itu, BI senantiasa mendukung langkah-langkah Pemerintah
dalam menerapkan prinsip
APU PPT, termasuk dalam menghadapi Mutual Evaluation (ME)
untuk menjadi negara anggota Financial Action Task Force on Money Laundering
(FATF)
pada tahun 2020. Berbagai
manfaat yang dapat diperoleh Indonesia dengan
menjadi anggota FATF
yaitu : i) percepatan untuk menjadi negara yang diakui memiliki integritas
sistem keuangan yang tinggi dengan menerapkan standar-standar internasional
untuk mencegah kejahatan dalam sektor keuangan; ii) menjadi pijakan kuat ke
depan bagi perkembangan ekonomi Indonesia di dunia, dimana hal ini dapat
meningkatkan peringkat Indonesia di berbagai aspek, termasuk investasi; iii)
sarana untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia sebagai negara besar khususnya
di Asia dan emerging market yang
tentunya dapat berdampak positif bagi perkembangan ekonomi domestik; iv) dapat
berperan aktif dan terdepan dalam penetapan standar internasional APU dan PPT
yang bermanfaat bagi pengembangan kerangka APU dan PPT domestik dan penyusunan
respons kebijakan ke depan untuk emerging
market; v) efektivitas perumusan stance
Indonesia dalam pembahasan di fora internasional.
Penerapan 3 (tiga)
strategi BI dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di area
sistem pembayaran diimplementasikan ke dalam upaya-upaya yang dilakukan BI.
Dalam konteks penerapan prinsip APU PPT, BI telah menerbitkan ketentuan mengenai penerapan
program APU PPT bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan
Penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan ketentuan Teknologi
Finansial. Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pendekatan berbasis risiko
diterapkan baik oleh penyelenggara maupun oleh BI sendiri. Hal ini dituangkan juga dalam PBI APU PPT
yang baru yang mewajibkan Penyelenggara untuk menerapkan pendekatan berbasis
risiko (risk-based approach - RBA)
dalam implementasi APU PPT. Dalam hal peningkatan awareness masyarakat, BI melakukan edukasi kepada masyarakat untuk
menggunakan PJSP dan KUPVA BB berizin. Dalam konteks
koordinasi, BI bekerjasama dengan pihak kepolisian
untuk menertibkan (KUPVA BB) tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana
Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia. Penertiban terhadap penyelenggara
tidak berizin dan penerapan Quick
Response (QR) Code pada logo
KUPVA BB dan PTD BB merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada
masyarakat dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. BI senantiasa melakukan koordinasi
dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan instansi/otoritas terkait lainnya. Dalam skala
Internasional, BI secara aktif menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Bangko
Sentral ng Pilipinas, Bank of Thailand, serta lembaga internasional lainnya.
Masyarakat diharapkan
berpartisipasi aktif dalam menjalankan prosedur APU PPT dalam menggunakan PJSP Selain
Bank dan KUPVA BB berizin, melaporkan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB tidak
berizin kepada BI, dan wajib memberikan identitas kepada PJSP Selain Bank dan
KUPVA BB berizin saat bertransaksi. Selanjutnya, guna memberikan informasi mengenai
prinsip APU PPT, khususnya di area sistem pembayaran, BI menambahkan menu
khusus APU PPT pada website BI yang dapat diakses melalui link berikut.
ME
FATF dilakukan guna menilai tingkat kepatuhan dengan Rekomendasi FATF sebagai
standar internasional APU PPT.
FATF
adalah
Organisasi inter-governmental internasional yang dibentuk
tahun 1989 oleh KTT G-7 dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan
infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan TPPU, TPPT, dan pendanaan
proliferasi.