Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​​

7/16/2021 12:00 AM
Hits: 6978

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi.
Berlaku:1 Juli 2021

 

  1. Latar Belakang

    Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung berdampak pada kesiapan penyampaian dan kualitas Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) yang belum optimal. Oleh karena itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menyesuaikan waktu implementasi sistem Laporan Bank Umum Terintegrasi guna memastikan penyampaian informasi perbankan yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu sehingga dapat digunakan untuk mendukung pengambilan kebijakan Bank Indonesia serta otoritas lainnya.
  2. Substansi Pengaturan

    Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi LBUT, yaitu:
  1. Periode penyampaian LBUT terdiri atas:
    1. Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.
    2. Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Januari 2022.
  2. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 7/27/2021 4:23 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga