Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
9/28/2020 4:00 AM
Hits: 4544

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pem

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

 
RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua  atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Berlaku
:
Mulai tanggal 1 Oktober 2020
 
Ringkasan:
 
Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum uang muka (down payment) untuk pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan melalui penerbitan PBI LTV/FTV dan Uang Muka yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.      Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif melalui penyesuaian kebijakan khususnya terkait uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
2.      Sejalan dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy), diperlukan peran nyata bank sentral melalui kebijakan uang muka untuk kredit atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
 
Substansi Pengaturan:
1.      Perubahan batasan minimum uang muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sehingga selengkapnya menjadi:
a.      untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b.      untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c.      untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto. 
3.      Pemberlakuan:
PBI mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.
 

Lampiran
Kontak
​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga