RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/8/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti,
Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka
untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
|
Berlaku
|
:
|
Mulai tanggal 1 Oktober 2020
|
Ringkasan:
Bank Indonesia
melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum uang muka (down payment) untuk pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan
bermotor (KKB/PKB) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan
lingkungan melalui penerbitan PBI LTV/FTV dan Uang Muka yang
dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan
yang terjaga, diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif
melalui penyesuaian kebijakan khususnya terkait uang muka untuk kredit atau
pembiayaan kendaraan bermotor.
2.
Sejalan
dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan
yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi
berwawasan lingkungan (green economy),
diperlukan peran nyata bank sentral melalui kebijakan uang muka untuk kredit
atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Substansi Pengaturan:
1. Perubahan batasan minimum uang muka untuk
kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) dalam rangka pembelian kendaraan
bermotor berwawasan lingkungan sehingga selengkapnya menjadi:
a.
untuk
pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b.
untuk
pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi
kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c.
untuk
pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi
kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah
secara bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto.
3.
Pemberlakuan:
PBI mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.