Peraturan

BI Icon

​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

3/27/2025 5:00 AM
Hits: 6651

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peratur​​an :​
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter  secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan melalui upaya mencapai:
    1. inflasi yang rendah dan stabil;
    2. nilai tukar Rupiah yang stabil; serta
    3. cadangan devisa negara yang cukup.
  1. Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja Kebijakan Moneter Bank Indonesia sebagai bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI).

 Substansi Pengaturan:

  1. Kebijakan Moneter adalah kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai Rupiah.
  2. Kebijakan Moneter didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.
  3. Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Moneter yakni untuk:
    1. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter agar sejalan dengan tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan Bank Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
    2. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan
    3. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter.
  1. Kebijakan Moneter bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
  2. Kebijakan Moneter sebagai bagian dari BKBI memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan kebijakan utama lainnya serta ditopang kebijakan pendukung untuk mencapai tujuan Bank Indonesia.
  3. Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
    1. preemptive, forward looking, dan ahead the curve;
    2. perumusan secara terukur dan berhati-hati;
    3. pengaruh lebih besar pada sisi permintaan;
    4. pertimbangan dampak global terhadap domestik;
    5. penguatan oleh kebijakan pendukung;
    6. sinergi dengan kebijakan fiskal dan kebijakan Pemerintah lainnya; dan
    7. dukungan komunikasi untuk mengelola ekspektasi pelaku ekonomi.
  4. Sasaran kebijakan moneter yaitu:
    1. inflasi yang rendah dan stabil;
    2. nilai tukar rupiah yang stabil; serta
    3. cadangan devisa negara yang cukup.
      ​guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 
  1. Sasaran kebijakan moneter sebagaimana poin 7 diwujudkan melalui:
    1. pencapaian sasaran inflasi yang rendah dan stabil yang didukung oleh nilai tukar rupiah yang stabil; dan
    2. pencapaian sasaran nilai tukar rupiah yang stabil yang didukung oleh cadangan devisa negara yang cukup.
  2. Bank Indonesia menggunakan berbagai instrumen Kebijakan Moneter. Bank Indonesia melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Moneter melalui penetapan besaran, waktu, dan urutan penerapan instrumen, untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter.
  3. Bank Indonesia merumuskan Kebijakan Moneter untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter dengan mempertimbangkan:
    1. perkembangan dan prakiraan ekonomi dan keuangan global, serta potensi dampak rambatan pada perekonomian domestik;
    2. prakiraan perekonomian domestik terkait:
      1. inflasi dibandingkan dengan sasarannya;
      2. pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan kapasitasnya;
      3. neraca pembayaran dan nilai tukar; dan
      4. kondisi moneter;
    3. perkembangan siklus ekonomi dan siklus keuangan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan; dan
    4. faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam perumusan Kebijakan Moneter.
  4. Bank Indonesia merumuskan Kebijakan Moneter sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan. Dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter, Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari Kebijakan Moneter dalam RDG mingguan.
  5. ​​​​Berdasarkan Kebijakan Moneter yang telah ditetapkan dalam RDG, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter untuk mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter, dengan menggunakan cara di antaranya:
    1. operasi moneter di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
    2. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
  6. ​Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dalam poin 12 dapat juga dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
  7. Pengendalian moneter dilaksanakan untuk mencapai sasaran operasional suku bunga dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.
  8. Operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam poin 12.a. dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
  9. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Moneter melalui pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan. Pengawasan Kebijakan Moneter dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengawasan Kebijakan Makroprudensial dan Kebijakan Sistem Pembayaran, untuk memasikan pelaksanaan kebijakan utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI.
  10. Untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Moneter sebagai bagian dari BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait, yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
  11. Dalam Kebijakan Moneter, Bank Indonesia menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Moneter sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik yang diterapkan melalui komunikasi.
  12. Pada saat PBI Kebijakan Moneter mulai berlaku:
    1. semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI Kebijakan Moneter; dan
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/21/2025 8:42 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga