RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/24/PADG/2022 tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia
|
Berlaku | :
| 1 Januari 2023
|
I. Latar Belakang
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PUU) merupakan dasar pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (PUU) di Indonesia, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh BI yang merupakan bagian dari jenis PUU.
- UU PUU telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perubahan Kedua UU PUU). Perubahan dilakukan dalam rangka penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan PUU sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan, untuk mewujudkan pembentukan PUU yang terencana, terpadu, dan berkelanjuta
Perubahan Kedua UU PUU memiliki dampak langsung terhadap teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia khususnya penomoran peraturan di Bank Indonesia yang perlu segera disesuaikan dengan mempertimbangkan.
- aspek kepatuhan terhadap Perubahan Kedua UU PUU dan peraturan pelaksanaannya; dan
- aspek kredibilitas atau reputasi lembaga mengingat teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia perlu sejalan dengan PUU lainnya.
- Menindaklanjuti perubahan teknik penyusunan PUU tersebut, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Lampiran II serta ketentuan mengenai bentuk dan format peraturan di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia (PBI PUU).
- Perubahan Lampiran II dan Lampiran III PBI PUU diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (2) PBI PUU:“Dalam hal terdapat perubahan mengenai teknik penyusunan Peraturan dan/atau bentuk dan format Peraturan, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.”
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu disusun Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia yang akan menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan di Bank Indonesia.
II. Substansi Pengaturan
PADG Nomor 24/24/PADG/2022 tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia mengatur antara lain mengenai:
- Teknik penyusunan peraturan di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini;
- Bentuk dan format peraturan di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini;
Lampiran I mengenai Teknik Penyusunan Peraturan di Bank Indonesia:
Kerangka Peraturan
- Judul
- Pembukaan
Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Materi yang Diatur
- Ketentuan Sanksi
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
- Penutup
- Penjelasan
- Lampiran
Hal Khusus
- Pendelegasian Kewenangan
- Pencabutan
- Perubahan Peraturan; dan
Lampiran II mengenai Bentuk dan Format Peraturan di Bank Indonesia:
- Bentuk PBI
- Bentuk PDG
- Bentuk PADG
- Bentuk PADG Intern
- Format Peraturan