Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​

12/31/2021 3:00 PM
Hits: 13021

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN

Peraturan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Tanggal Berlaku
Pada tanggal ditetapkan

 

Latar Belakang penerbitan PADG ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, Bank Indonesia senantiasa melakukan evaluasi penyelenggaraan  setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (Sistem    BI-RTGS). Adapun berdasarkan hasil evaluasi, perlu penguatan mitigasi risiko yang berupa pengelolaan fraud dalam operasional penyelenggaraan Sistem    BI-RTGS. Selain itu, untuk mendukung implementasi infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia-Fast Payment yang pelaksanaan operasionalnya memiliki keterhubungan dengan Sistem BI-RTGS dan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem BI-RTGS diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai daftar kode transaksi pada Sistem      BI-RTGS.


Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Bank Indonesia memandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kewajiban peserta untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional Sistem BI-RTGS dan pengaturan mengenai daftar kode transaksi yang diatur dalam PADG tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.

-- o0o --

Lampiran
Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 1/14/2022 3:44 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga