RINGKASAN
Peraturan
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement |
Tanggal Berlaku
| Pada tanggal ditetapkan |
Latar Belakang penerbitan PADG ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, Bank Indonesia senantiasa melakukan evaluasi penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Adapun berdasarkan hasil evaluasi, perlu penguatan mitigasi risiko yang berupa pengelolaan fraud dalam operasional penyelenggaraan Sistem BI-RTGS. Selain itu, untuk mendukung implementasi infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia-Fast Payment yang pelaksanaan operasionalnya memiliki keterhubungan dengan Sistem BI-RTGS dan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem BI-RTGS diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai daftar kode transaksi pada Sistem BI-RTGS.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Bank Indonesia memandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kewajiban peserta untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional Sistem BI-RTGS dan pengaturan mengenai daftar kode transaksi yang diatur dalam PADG tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.
-- o0o --