Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

9/13/2021 12:00 AM
Hits: 7461

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/20/PADG/2021 tentang Layanan Sub-Registry Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan                : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/20/PADG/2021 tentang Layanan Sub-Registry Bank Indonesia

Tanggal berlaku      : 13 September 2021

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/20/PADG/2021 tentang Layanan Sub-Registry Bank Indonesia.
  2. Latar belakang penerbitan PADG ini merupakan tindak lanjut terbitnya PBI Nomor 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan untuk:
  1. Pengelolaan kas pemerintah bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan penatausahaan surat berharga negara (SBN) hasil konversi penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum bagi pemerintah daerah; dan
  2. Menyediakan layanan Sub-Registry kepada nasabah yang didukung oleh aplikasi layanan Bank Indonesia.
  3. Materi pokok yang diatur dalam PADG tentang Layanan Sub-Registry Bank Indonesia meliputi:
  1. Jenis surat berharga yang ditatausahakan Bank Indonesia berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan/atau surat berharga negara lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
  2. Layanan Sub-Registry Bank Indonesia meliputi kegiatan setelmen, pencatatan kepemilikan, pembayaran kupon atau bunga, atau imbalan, dan/atau pelunasan pokok atau nominal atas hasil transaksi SBN.
  3. Pihak-pihak yang dapat mengajukan layanan Sub-Registry Bank Indonesia terdiri atas Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
  4. Sub-Registry Bank Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain dalam memastikan terlaksananya Setelmen untuk kepentingan Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia, memastikan kebenaran pencatatan kepemilikan SBN dan/atau surat berharga negara lainnya, dan memastikan kebenaran informasi atas Layanan Sub-Registry Bank Indonesia kepada Nasabah Sub-Registry, serta menjaga kerahasiaan data Nasabah Sub-Reg.
  5. Tanggung jawab Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia dalam hal terjadi kerugian bagi Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia antara lain akibat kesalahan data instruksi Setelmen yang dikirimkan oleh Nasabah Sub-Reg menjadi tanggung jawab penuh dan tidak dapat menuntut Sub-Registry Bank Indonesia.
  6. Sub-Registry Bank Indonesia dan Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia dapat melakukan pembukaan, perubahan, dan penutupan nomor dan nama Rekening SBN.
  7. Sub-Registry Bank Indonesia membuka Rekening SBN atas nama Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia bersamaan dengan persetujuan permohonan Layanan Sub-Registry Bank Indonesia.
  8. Rekening SBN terdiri atas nomor rekekning dan nama rekening.
  9. Pengajuan penambahan Rekening SBN, Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia harus mengajukan kembali permohonan mendapatkan Layanan Sub-Registry Bank Indonesia.
  10. Sub-Registry Bank Indonesia dapat melakukan perubahan Rekening SBN pada nomor rekening berdasarkan inisiatif Sub-Registry Bank Indonesia, sedangkan permohonan perubahan nama rekening SBN dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia dengan persetujuan Sub-Registry Bank Indonesia.
  11. Penyampaian hasil perubahan Rekening SBN disampaikan kepada Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia melalui sarana yang ditetapkan oleh Sub-Registry Bank Indonesia.
  12. Penutupan rekening SBN dapat dilakukan atas permintaan Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia, dan keputusan Sub-Registry Bank Indonesia atas dasar permintaan otoritas yang berwenang atau hasil evaluasi Sub-Registry Bank Indonesia.
  13. Sub-Registry Bank Indonesia melaksanakan Setelmen berdasarkan instruksi Setelmen yang disampaikan oleh Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia dilengkapi dengan dokumen pendukung melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang diterima Sub-Registry Bank Indonesia pada tanggal Setelmen dan hari kerja Bank Indonesia dan jam operasional Sub-Registry Bank Indonesia.
  14. Instruksi setelmen memuat informasi mengenai seri surat berharga yang dibeli dan dijual, harga bersih per unit, jumlah surat berharga yang ditransaksikan, accrued interest, yield, jenis transaksi, data securities settlement agent berupa bank atau Sub-Registry peserta transaksi Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, tanggal transaksi, dan/atau tanggal Setelmen.
  15. Sub-Registry Bank Indonesia memberitahukan kepada Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui instruksi Setelmen dalam hal instruksi Setelmen belum lengkap dan belum benar.
  16. Nasabah Sub-Reg menyampaikan instruksi Setelmen yang telah  dilengkapi, diperbaiki, dan/atau diperbarui melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia pada jam operasional Sub-Registry Bank Indonesia.
  17. Sub-Registry Bank Indonesia membatalkan instruksi setelmen apabila dana pada rekening giro tidak mencukupi atau SBN yang digunakan untuk Setelmen tidak tersedia.
  18. Sub-Registry Bank Indonesia melakukan pembayaran kupon atau bunga, atau imbalan dan/atau pelunasan pokok atau nominal pada tanggal jatuh tempo sebagaimana yang ditetapkan pada surat berharga.
  19. Sub-Registry Bank Indonesia menyediakan informasi kepada Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia secara bulanan, untuk setiap setelmen dan/atau secara insidental melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia.
  20. Perbedaan informasi antara informasi yang disediakan oleh Sub-Registry Bank Indonesia dengan informasi pada Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia, Bank Indonesia memberikan jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja kepada Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia untuk melakukan klarifikasi atas perbedaan informasi, apabila tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan informasi yang berlaku adalah informasi yang disediakan oleh Sub-Registry Bank Indonesia.
  21. Terjadinya keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar yang memengaruhi kelancaran kegiatan Layanan Sub-Registry Bank Indonesia di lokasi Sub-Registry Bank Indonesia, Sub-Registry Bank Indonesia memberitahukan keadaan tersebut kepada Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia dilakukan dengan langkah penanganan berdasarkan mekanisme business continuity plan yang ditetapkan oleh Sub-Registry Bank Indonesia berdasarkan hasil koordinasi dengan Nasabah Sub-Registri Bank Indonesia.
  22. Kegiatan korespondensi terkait dengan Layanan Sub-Registry Bank Indonesia ditujukan kepada Bank Indonesia c.q. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Tresuri atau sarana lain melalui surat elektronik ke alamat customerservice_ljp@bi.go.id, apabila terjadi perubahan alamat korespondensi, Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut melalui laman Bank Indonesia dan/atau surat.
  23. Ketentuan lain-lain ini mengatur apabila Nasabah Sub-Registry Bank Indonesia  tidak dapat menggunakan aplikasi layanan Bank Indonesia atau tidak memenuhi persyaratan memperoleh aplikasi layanan Bank Indonesia kegiatan Layanan Sub-Registry Bank Indonesia berupa instruksi setelmen dan/atau permohonan penutupan rekening SBN, dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Mewakili yang telah memiliki spesimen tanda tangan yang ditatausahakan di Bank Indonesia serta disampaikan kepada Sub-Registry Bank Indonesia melalui sarana yang ditetapkan oleh Sub-Registry Bank Indonesia, serta Permohonan penutupan Rekening SBN harus diterima oleh Sub-Registry Bank Indonesia paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan penutupan Rekening SBN.
4.  Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 13 September 2021.

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/6/2022 9:38 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga