RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank |
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025 |
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan upaya mendorong pendanaan perbankan sesuai dengan kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian parameter kontrasiklikal sehingga meningkatkan batasan rasio pendanaan luar negeri bank (RPLN). Adanya peningkatan batasan RPLN tersebut dapat memperkuat pendanaan Bank untuk manajemen likuiditas dan mengoptimalkan penyaluran kredit atau pembiayaan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (PADG Perubahan RPLN).
II. Substansi Pengaturan:
- Penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal dari 0% (nol persen) menjadi positif 5% (lima persen); dan
- Peningkatan batasan RPLN yang semula ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) setelah memperhatikan besaran parameter kontrasiklikal sebagaimana angka 1.