Arsip Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/5/2013 9:00 AM
Hits: 2856

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan   
  
: Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL Tanggal 5 Desember 2013 perihal Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Berlaku : 5 Desember 2013
 
Ringkasan :
 
Latar Belakang Pengaturan
  1. Surat Edaran (SE) Ekstern perihal LPIP diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP);
  2. Dalam rangka mengukur kesiapan dan kesinambungan kegiatan pengelolaan LPIP, diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan LPIP, serta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia kepada LPIP untuk meyakini bahwa operasional LPIP dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan dari keberadaan LPIP.
  3. SE Ekstern perihal LPIP mencakup ketentuan pelaksanaan mengenai perizinan LPIP, operasional LPIP, pengawasan LPIP, penanganan keluhan, dan hak serta kewajiban LPIP.
 
Substansi Pengaturan
 
  1. LPIP hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Pemberian izin dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: 
    1. persetujuan prinsip; dan
    2. izin usaha.
  2. Bentuk badan hukum LPIP adalah Perseroan Terbatas.
  3. Pemegang saham LPIP wajib berbadan hukum Indonesia. Badan hukum Indonesia (BHI) pemegang saham LPIP dapat dimiliki oleh BHI atau BHI dengan badan hukum asing (BHA) secara kemitraan.
  4. Perubahan modal disetor, pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia.
  5. Setiap LPIP memiliki kewajiban untuk menjaga data, memiliki sistem yang andal, memiliki kebijakan dan prosedur operasional dalam pedoman tertulis, serta memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan informasi perkreditan.
  6. Pengaturan mengenai sumber dan alur data, biaya perolehan Data Kredit, perolehan data LPIP untuk kepentingan Bank Indonesia, dan pengelolaan data LPIP.
  7. Pengaturan mengenai syarat, ketentuan, serta pihak yang diizinkan untuk dapat memperoleh informasi perkreditan dari LPIP.
  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan dari masyarakat dalam hal terdapat kesalahan atau ketidakbenaran data yang dikelola oleh LPIP.
  9. Pengaturan mengenai pelaksanaan pengawasan oleh Bank Indonesia kepada LPIP untuk meyakini bahwa operasional LPIP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk menjaga kesinambungan operasional LPIP, serta menjaga kepentingan masyarakat terkait data yang dikelola oleh LPIP.
  10. Pengaturan mengenai prosedur dan mekanisme penghentian kegiatan usaha LPIP.

Lampiran
Kontak
BICARA Telp : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 10/13/2020 9:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga