Ringkasan Eksekutif
Pedoman Umum, Pedoman Teknis, dan Modul
Pencatatan Transaksi Keuangan (PTK)
untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Salah satu kendala yang dihadapi UMKM adalah kesulitan akses keuangan kepada lembaga keuangan yang disebabkan penerapan manajemen pengelolaan usaha/keuangan UMKM yang belum profesional, khususnya mengenai pencatatan transaksi keuangan dan penyediaan laporan keuangan. Belum adanya pencatatan transaksi keuangan dan tersedianya laporan keuangan menyebabkan bank/lembaga keuangan kesulitan dalam melakukan analisa pemberian kredit kepada UMKM.
Dalam rangka meningkatkan akses kredit/pembiayaan UMKM serta mendorong UMKM melakukan pencatatan transaksi keuangan/laporan keuangan, maka pada tahun 2015 Bank Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melaksanakan program kerja Pencatatan Transaksi Keuangan (PTK). Program kerja PTK bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam menyusun laporan keuangan sederhana yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan bank dan non bank dalam proses analisis kredit. Output program kerja PTK antara lain Pedoman Umum, Pedoman Teknis, dan Modul Pelatihan.
Pedoman Umum merupakan dasar penyusunan Pedoman Teknis PTK yang berisi mengenai pengaturan secara umum terkait konsep pengguna laporan keuangan, asumsi dasar, komponen laporan keuangan, dan pos keuangan. Pedoman Umum terdiri dari pedoman untuk Usaha Kecil badan usaha dan UMK Perorangan.
Pedoman Teknis merupakan lanjutan dari Pedoman Umum PTK yang berisi mengenai panduan rinci dalam penyusunan laporan keuangan, khususnya dalam rangka pengajuan pinjaman atau pembiayaan kepada pihak eksternal. Pedoman Teknis terdiri dari 4 (empat) pedoman untuk Usaha Kecil yang berbadan usaha pada sektor perdagangan, jasa, pertanian, dan manufaktur dan 1 (satu) pedoman untuk UMK Perorangan.
Modul Pelatihan PTK merupakan buku pembelajaran untuk UMK dalam pencatatan transaksi keuangan yang berisi ilustrasi dan contoh kasus untuk mempermudah dan memahami setiap sektor usaha. Modul PTK menjelaskan masing-masing pos dalam laporan keuangan yang nantinya akan disusun oleh UMK antara lain mencakup Neraca dan Laporan Laba Rugi.