BI Icon
​​​​​Departemen Pengembangan UMKM (DPUM)
8/8/2016 4:00 AM

Laporan Pilot Project Skema Pembiayaan Pertanian melalui Penerapan Konsep Pembiayaan Rantai Nilai (Value Chain Financing)

​

Ringkasan Eksekutif ​

Laporan "Pilot Project Skema Pembiayaan Pertanian melalui Penerapan Konsep Pembiayaan Rantai Nilai (Value Chain Financing)" ​

Pembangunan sektor pertanian merupakan salah satu agenda besar Pemerintah Indonesia mengingat bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang terbanyak menyerap tenaga kerja dan penyumbang PDB terbesar kedua setelah sektor industri pengolahan. Keberhasilan pembangunan pertanian dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan melalui stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pangan pokok.

Pembangunan sektor pertanian meliputi antara lain penerapan teknologi budidaya, penanganan pascapanen, pemasaran hingga permodalan. Aspek permodalan masih dianggap menjadi salah satu kendala utama. Hal ini tercermin dari rendahnya penyaluran kredit perbankan di sektor pertanian yang baru mencapai Rp212,4 triliun atau 5,7% dari total kredit perbankan yang didominasi subsektor perkebunan dengan pangsa 83,8%.

Rendahnya pangsa kredit pertanian, khususnya subsektor pangan dan hortikultura antara lain disebabkan oleh : (1) high transaction cost (biaya transaksi tinggi) bagi peminjam maupun pemberi kredit; (2) persepsi tingginya risiko pada usaha pertanian; (3) kurangnya informasi kelayakan usaha maupun aspek keuangan mengenai usaha pertanian; dan (4) ketidaksesuaian skema pembiayaan yang ada dengan karakteristik usaha pertanian.

Dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan di sektor pertanian khususnya subsektor pangan dan hortikultura, pada tahun 2014 Bank Indonesia melakukan penelitian skema pembiayaan pertanian melalui penerapan konsep pembiayaan rantai nilai (value chain financing/VCF). Sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian tersebut, pada tahun 2015 dilaksanakan pilot project implementasi model pembiayaan pertanian melalui pendekatan konsep rantai nilai dengan melibatkan para pelaku usaha pangan dan hortikultura terpilih beserta para pemangku kepentingan lainnya.

Pelaksanaan pilot project tersebut dilakukan pada tiga komoditas pangan dan hortikultura terpilih yang dinilai berperan dalam mendukung ketahanan pangan serta dapat memengaruhi kestabilan harga (inflasi) karena tergolong volatile food, yaitu beras, cabai merah dan bawang merah. Pilot project dilakukan di daerah sentra dengan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) terpilih, yaitu Gapoktan Tani Mulus di Kabupaten Indramayu (beras), Kelompok Tani Kawung Hegar di Kabupaten Tasikmalaya (cabai merah), Kelompok Tani Cijurey di Kabupaten Majalengka (bawang merah), dan Kelompok Tani Mekar Jaya di Kabupaten Brebes (bawang merah). Masing-masing peserta pilot project dipilih dengan kriteria antara lain: kinerja usaha tani (luas lahan, penyediaan sarana produksi, panen dan pengolahan pasca panen, pemasaran hasil panen), kinerja pembiayaan dan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Dari hasil pilot project teridentifikasi bahwa implementasi pembiayaan rantai nilai pertanian harus diawali dengan restrukturisasi rantai nilai pertanian konvensional menjadi rantai nilai terstruktur sehingga produksi pertanian dapat terintegrasi dan sesuai dengan permintaan pasar. Proses restrukturisasi dimaksud harus diikuti dengan upaya pendampingan antara lain rekayasa teknologi (penerapan pola tanam sesuai permintaan pasar dan good agricultural practices), manajemen kelompok tani, dan akses pemasaran. Proses restrukturisasi dapat mendorong terbentuknya pasar yang kontinu dan kestabilan harga sehingga meningkatkan kepercayaan perbankan dan mitra pasar/industri untuk mempercepat proses realisasi pembiayaan kepada petani/kelompok tani.

Berdasarkan lesson learned di lapangan, karakter dan kemampuan petani untuk beradaptasi dalam restrukturisasi rantai nilai pertanian menjadi faktor penentu keberhasilan pilot project skema pembiayaan rantai nilai. Namun demikian, penerapan konsep rantai nilai belum mampu mendorong perbankan untuk mengakui piutang sebagai jaminan, meskipun telah terjadi integrasi dari hulu (produksi) sampai dengan hilir (pemasaran/perdagangan).

Pada seluruh tahapan pilot project, peranan dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Pemangku kepentingan tersebut antara lain pelaku pasar, dinas terkait, perbankan, perguruan tinggi, Bank Indonesia, dan aktor utama yaitu gapoktan/kelompok tani yang menerapkan skema rantai nilai.

Dari hasil pilot project dapat disimpulkan bahwa pembiayaan rantai nilai dapat dilaksanakan dengan baik apabila memenuhi faktor kunci atau prasyarat yaitu: 1) keterlibatan para pelaku rantai nilai, 2) adanya pasar terstruktur, 3) penerapan sistem produksi hibrida atau berbasis permintaan pasar, 4) penerapan manajemen rantai nilai, 5) penerapan sistem kolektif berbasis permintaan pasar dengan aplikasi teknologi (pola tanam, pasca panen), 6) layanan pendampingan bagi para pelaku sepanjang rantai nilai, 7) layanan pembiayaan pedesaan yang bersumber dari perbankan ataupun non perbankan.

Selain itu, ke depan dapat dipertimbangkan untuk menerapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemanfaatan piutang dan persediaan di gudang sebagai agunan tambahan dalam penerapan pembiayaan rantai nilai. Di sisi lain, para aktor dan pemangku kepentingan harus mampu bekerja sama menciptakan iklim yang kondusif bagi penerapan skema pembiayaan pertanian dengan konsep rantai nilai melalui rekayasa teknologi, rekayasa struktur pasar, rekayasa sosial dan pendampingan kepada kelompok tani.

Lampiran
Kontak
​DPUM : Telp.021-29818839/ 8857/5458/4770; Fax.021-2311561
Halaman ini terakhir diperbarui 11/23/2020 1:50 PM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?