Page Content
Ringkasan Eksekutif
Kajian Potensi Keuangan Unbanked People Sektor Perikanan
Masyarakat pesisir didefinisikan sebagai kelompok orang atau masyarakat yang tinggal di daerah pesisir lautan dan menggantungkan kehidupan serta perekonomian keluarga dari sumber daya kelautan dan potensi pesisir yang ada. Mereka adalah nelayan pemilik kapal, buruh kapal (ABK), pembudidaya ikan dan organisme laut lainnya, pedagang ikan, pengolah hasil perikanan, supplier faktor sarana produksi perikanan hingga rumah makan ikan bakar. Sedangkan unbanked people adalah seseorang yang tidak atau belum pernah memanfaatkan fasilitas layanan secara fisik yang ditawarkan oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, namun tidak dapat disama-artikan dengan faktor kemiskinan karena pada beberapa wilayah pesisir di Indonesia unbanked people justru merupakan pusat kegiatan ekonomi dengan perputaran dana/uang yang cukup tinggi dengan kegiatan perikanan tangkapnya.
Pendekatan yang diterapkan dalam konsep potensi keuangan unbanked people ini adalah masyarakat unbanked yang memiliki pekerjaan atau usaha yang menghasilkan keuntungan secara rutin.
Hasil studi memperlihatkan bahwa pendapatan masyarakat pesisir di lokasi kajian secara rata-rata berkisar antara Rp300.000 sampai dengan Rp11.400.000 per bulan (Demak) dan Rp200.000 hingga Rp4.000.000 di Gorontalo Utara. Secara umum, tingkat penghasilan mereka bervariasi setiap bulan tergantung dari cuaca dan musim penangkapan ikan. Sementara untuk masyarakat unbanked di wilayah yang sama relatif sama dengan kisaran antara Rp532.143 hingga Rp8.410.714 di Demak dan Rp521.429 hingga Rp1.235.714 di Gorontalo Utara.
Pembinaan kepada masyarakat pesisir dan masyarakat unbanked tidak saja terpusat pada aspek permodalan tetapi lebih kepada aspek pembinaan dan pendampingan. Oleh karena itu program pemberdayaan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui beberapa program kegiatan yang dapat diaplikasikan dalam bentuk (a) Pembekalan Teknis Kompetensi dan Konsultasi Usaha, (b) Pendampingan dan Layanan Konsultasi dan Manajemen Usaha, dan (c) Fasilitasi Temu usaha dan Temu Bisnis untuk Aspek Teknologi dan Pembiayaan. Program pendampingan perlu juga diarahkan kepada upaya menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat pesisir dan masyarakat unbanked yang terkait kegiatan usaha perikanan, seperti solusi kondisi alam (musim ikan dan musim paceklik), peningkatan jenjang pendidikan, pengendalian pola hidup konsumtif, perluasan pemasaran hasil tangkapan/produk olahan, keberpihakan kebijakan pengembangan masyarakat perikanan, serta pengelolaan usaha perikanan tangkap.
Adapun jenis pembiayaan dapat disesuaikan dengan skala usaha masyarakat perikanan, yaitu usaha mikro (rumahtangga) dan usaha kecil. Terdapat perbedaan penerapan nilai plafond kredit dari masing-masing bank pelaksana di daerah karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Bank. Secara operasional diharapkan plafond kredit untuk usaha mikro sampai dengan Rp50.000.000 dan usaha kecil sampai dengan Rp250.000.000. Keterlibatan jasa asuransi kredit indonesia diperlukan untuk menjembatani antara perbankan dengan pelaku usaha perikanan terkait dengan kewajiban agunan/jaminan.