FAQ​


  1. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
  2. menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara; dan
  3. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.


Ruang lingkup pelindungan konsumen Bank Indonesia tetap terdiri dari Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, pasar uang dan pasar valas, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Namun, dilakukan penegasan bahwa Penyelenggara tersebut adalah yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Pengaturan prinsip perlindungan konsumen disempurnakan selaras dengan UUP2SK dan international best practices, serta memperhatikan perkembangan inovasi keuangan digital, yaitu:

  1. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
  2. keterbukaan dan transparansi;
  3. edukasi dan literasi;
  4. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
  5. pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
  6. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
  7. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan
  8. penegakan kepatuhan.


Dalam hal Konsumen memiliki pengaduan, Konsumen dapat menyampaikan kepada Penyelenggara terlebih dahulu. Apabila Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara, maka Konsumen dapat menyampaikan:

  1. pengaduan kepada Bank Indonesia;
  2. sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau
  3. sengketa kepada Pengadilan.​

Hak Konsumen meliputi:

  1. mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian;
  2. memilih produk dan/atau layanan;
  3. mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mengakses data dan/atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara;
  5. mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
  6. didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan;
  7. mendapat edukasi keuangan;
  8. diperlakukan atau dilayani secara benar;
  9. mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.​​


  1. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/atau layanan Penyelenggara;
  2. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan;
  3. beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
  4. memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  5. membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya atas produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara; dan
  6. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Baca Juga