Dalam hal Konsumen memiliki pengaduan, Konsumen dapat menyampaikan kepada Penyelenggara terlebih dahulu. Apabila Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara, maka Konsumen dapat menyampaikan:
- pengaduan kepada Bank Indonesia;
- sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau
- sengketa kepada Pengadilan.