Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

  • Menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
  • Menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara; dan
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.

Ruang lingkup pelindungan konsumen Bank Indonesia yaitu sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, pasar uang dan pasar valas, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dan berhubungan langsung dengan konsumen.
​Prinsip pelindungan konsumen Bank Indonesia:
  1. Kesetaraan dan perlakuan yang adil;
  2. Keterbukaan dan transparansi;
  3. Edukasi dan literasi;
  4. Perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
  5. Pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
  6. Pelindungan data dan informasi Konsumen;
  7. Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif;
  8. Penegakan kepatuhan​.

Tahapan pengaduan:
  1. Konsumen melapor ke pihak penyelenggara jasa melalui contact center masing-masing penyelenggara;
  2. Penyelenggara menerima dan menanggapi laporan konsumen;
  3. Konsumen yang belum puas, menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia melalui contact center 131 atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat;
  4. Bank Indonesia memberikan edukasi, literasi dan juga memfasilitasi konsumen untuk menyelesaikan kendala.
​Hak Konsumen meliputi: 
  1. Menggunakan produk atau layanan dengan aman;
  2. Memilih produk atau layanan yang diinginkan;
  3. Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan yang dijanjikan;
  4. Dapat mengakses data dan informasi konsumen yang dikelola oleh penyelenggara;
  5. Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak menyesatkan;
  6. Didengar pendapat dan pengaduannya atas produk dan layanan yang digunakan;
  7. Mendapat edukasi seputar keuangan;
  8. Diperlakukan atau dilayani secara benar;
  9. Mendapat perlindungan atas pengaduan dan penyelesaian kendala yang dihadapi;
  10. Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan yang diterima tidak sesuai;
  11. Hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan​​.
Kewajiban Konsumen meliputi: 
  1. Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan;
  2. Membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar cara penggunaan produk dan layanan;
  3. Menggunakan produk dan layanan dengan tujuan yang baik;
  4. Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, dan benar;
  5. Membayar biaya produk dan layanan sesuai dengan ketentuan;
  6. Mengikuti proses penyelesaian kendala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Baca Juga