Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas
P E N G U M U M A N
Kepada: Seluruh Peserta Operasi Moneter dalam Valuta Asing
Hari ini Bank Indonesia akan melakukan penawaran Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a. Penawaran transaksi dapat diajukan menggunakan sarana FXT (BIRU)
b. Tanggal transaksi
:
13 November 2025
c. Window time
Pukul 14.00 WIB s.d. 15.00 WIB
d. Jenis valuta asing
JPY/IDR
CNY/IDR
MYR/IDR
e. Tanggal valuta
17 November 2025
f. Min. penawaran
JPY 100.000.000
CNY10.000.000
MYR1.000.000
g. Kelipatan penawaran
JPY 10.000.000
CNY1.000.000
MYR100.000
h. Tanggal fixing
15 Desember 2025
i. Tanggal setelmen
17 Desember 2025
j. Kurs Acuan
Kurs Acuan Non USD/IDR yang diumumkan oleh Bank Indonesia pada tanggal transaksi
k. Kurs Fixing
l. Tenor 1 bulan
Kurs Acuan Non USD/IDR yang diumumkan oleh Bank Indonesia pada tanggal fixing
Premi (hari)
41
(30)
7
Pengajuan perpanjangan untuk tenor reguler (1 bulan) dapat dilakukan setiap hari kerja pada Pukul 14.00 WIB s.d. 15.00 WIB atau pada window time lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Untuk perpanjangan dengan tenor lainnya sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai (minimal 1 bulan) dapat diajukan paling lambat 30 menit setelah window time pengajuan perpanjangan transaksi dibuka.
Bank yang berminat untuk berpartisipasi pada transaksi dimaksud dapat mengajukan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya pengumuman premi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dapat diakses melalui pages BIDNDFNONUSD.
Jakarta, 13 November 2025
Bank Indonesia
Baca Juga
Premi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 13 November 2025
Premi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 11 November 2025
Premi Swap Lindung Nilai Syariah Kepada Bank Indonesia 11 November 2025
Premi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 6 November 2025
Premi DNDF Non USDIDR Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 6 November 2025
Premi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 4 November 2025