Kebijakan Privasi Bank Indonesia
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki tujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, B ank Indonesia melaksanakan tugas sebagai berikut:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
- mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia berwenang untuk:
- menyelenggarakan survei;
- memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan
- memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tujuan pemrosesan Data Pribadi oleh Bank Indonesia adalah untuk kepentingan umum, memberikan pelayanan publik, dan menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat pentingnya Pelindungan Data Pribadi, Bank Indonesia bertanggung jawab melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuannya, dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menjamin hak-hak Subjek Data Pribadi sebagai Pemilik Data, serta melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi; .
Data Pribadi yang diproses Bank Indonesia meliputi Data Pribadi yang bersifat umum dan Data Pribadi yang bersifat spesifik yang diperoleh dari beberapa sumber, termasuk:
- survei yang diadakan Bank Indonesia;
- data, informasi, dan/atau laporan dari pihak-pihak terkait; dan
- data dan/atau informasi yang diterima atau dipertukarkan dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga lainnya.
Bank Indonesia berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi yang diproses dengan langkah-langkah keamanan sesuai standar yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, Bank Indonesia menegaskan bahwa privasi dan keamanan Data Pribadi menjadi prioritas Bank Indonesia. Jika terdapat hal yang akan disampaikan, Anda dapat mengunjungi laman Bank Indonesia Bicara atau menghubungi BI Bicara pada nomor telepon 1500131.