Harap waspada ya #SobatRupiah, Bank Indonesia tidak berwenang dalam penetapan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan, termasuk penetapan dana perbankan.
Seperti yang tampak pada visual, beredar surat keputusan yang seolah-olah mengatasnamakan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dapat kami sampaikan, bahwa surat tersebut terindikasi sebagai tindak penipuan.
Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan instansi atau organisasi seperti yang tertera pada visual, dan tidak menerbitkan surat keterangan/keputusan apapun terkait kegiatan yang dimaksud.
Jika Sobat ada pertanyaan terkait hal yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia seperti hal di atas, Sobat bisa langsung terhubung dengan live agent, yang tersedia dalam pilihan topik di nomor Whatsapp 081 131 131 131.
Yuk #BeriMakna mencari tahu informasi terkait Bank Indonesia dengan menghubungi #BICARA131!