Pengembangan SPKUI tidak terlepas dari kebijakan dan strategi yang diambil oleh Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil sejak tahun 1978 sampai dengan berlaku Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. SPKUI merupakan salah satu bagian dari strategi pengembangan usaha kecil melalui kegiatan penyediaan informasi.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tersebut, Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi mengalami perubahan yang mendasar. Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan bantuan keuangan, yang dikenal dengan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terhadap dunia usaha termasuk usaha kecil. Dengan demikian peranan Bank Indonesia dalam membantu usaha kecil bersifat tidak langsung, yaitu melalui pemeliharaan kestabilan nilai rupiah, mengupayakan terciptanya perbankan (termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang sehat, mendukung perkembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan melalui kebijakan perkreditan dibidang perbankan, termasuk pemberian bantuan teknis dan fasilitasi. Dalam pada itu Bank Indonesia dalam upaya mengembangkan usaha kecil melakukan kegiatan sbb :
Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang program tersebut. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dibidang penyaluran KUK, Bank Indonesia akan senantiasa menghimbau kepada perbankan untuk menyalurkan kreditnya kepada kredit usaha kecil dan penyusunan SPKUI.