SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN UNTUK INVESTASI



Pengembangan SPKUI tidak terlepas dari kebijakan dan strategi yang diambil oleh Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil sejak tahun 1978 sampai dengan berlaku Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. SPKUI merupakan salah satu bagian dari strategi pengembangan usaha kecil melalui kegiatan penyediaan informasi.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tersebut, Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi mengalami perubahan yang mendasar. Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan bantuan keuangan, yang dikenal dengan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terhadap dunia usaha termasuk usaha kecil. Dengan demikian peranan Bank Indonesia dalam membantu usaha kecil bersifat tidak langsung, yaitu melalui pemeliharaan kestabilan nilai rupiah, mengupayakan terciptanya perbankan (termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang sehat, mendukung perkembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan melalui kebijakan perkreditan dibidang perbankan, termasuk pemberian bantuan teknis dan fasilitasi. Dalam pada itu Bank Indonesia dalam upaya mengembangkan usaha kecil melakukan kegiatan sbb :

  1. Pelatihan. Kegiatan pelatihan kepada perbankan, merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan, memotivasi dan mengembangkan kemampuan dalam melayani segmen usaha kecil dan mikro serta mengembangkan hubungan bank dengan usaha kecil dan mikro.Pelatihan diberikan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai usaha mikro dan kecil. Untuk pembiayaan usaha mikro, pelatihan yang diberikan difokuskan pada pola pemberian kredit secara kelompok. Pola ini di kembangkan melalui Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK). Sementara untuk pembiayaan usaha kecil, pelatihan diberikan sesuai dengan permintaan perbankan dengan materi difokuskan pada pengembangan usaha kecil.
  2. Penelitian. Ruang lingkup penelitian mencakup segala aspek perbankan dan lembaga keaungan dalam meningkatkan pemberian kredit untuk pengembangan usaha kecil dan mikro, sesuai ketentuan BI. Sedangkan obyek penelitian ditetapkan setiap tahun dalam program kerja sesuai dengan kebutuhan.
  3. Penyediaan informasi. Jenis-jenis informasi antara lain berupa data perkreditan, data yang tergabung dalam SPKUI yaitu data komoditi yang potensial untuk dikembangkan di suatu Dati I sampai kecamatan, data komoditas yang potensial untuk diekspor, model pola pembiayaan usaha kecil, prosedur memperoleh kredit dan informasi lain dalam rangka KUK. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media massa, media elektronik dan sosialisasi (seminar atau lokakarya).

Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang program tersebut. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dibidang penyaluran KUK, Bank Indonesia akan senantiasa menghimbau kepada perbankan untuk menyalurkan kreditnya kepada kredit usaha kecil dan penyusunan SPKUI.

Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SI APIK)

Sistem Penunjang Keputusan Untuk Investasi (SPKUI)

Kisah sukses UMKM dengan Pembiayaan dari Bank

Baca Juga