Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan dan secara umum pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan.
Kredit UMKM adalah kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang memenuhi definisi dan kriteria usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Berdasarkan UU tersebut, UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Statistik kredit UMKM disajikan dengan berbagai item yakni Net Ekspansi (NE), Baki Debet (BD), Non Performance Loan (NPL), dan Kelonggaran Tarik, dilengkapi dengan variasi berdasarkan kelompok bank, sektor ekonomi, jenis penggunaan dan lokasi proyek pada setiap Provinsi dan rincian skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Publikasi Statistik Kredit UMKM berdasarkan definisi dan kriteria usaha berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mulai dilaksanakan untuk data laporan bulanan bank sejak Januari 2011. Sampai akhir 2010, Statistik Kredit UMKM didasarkan pada definisi plafon, yaitu: kredit mikro dengan plafon s.d Rp50juta, (ii) kredit kecil dengan plafon lebih dari Rp50juta s.d Rp500 juta, dan (iii) kredit menengah dengan plafon lebih dari Rp500juta s.d Rp5miliar. Dalam definisi tersebut, seluruh jenis penggunaan kredit termasuk kredit konsumtif masuk di dalam Statistik Kredit UMKM.
Untuk memberikan informasi yang lengkap tentang perubahan tersebut, maka dalam Statistik Kredit UMKM selama masa transisi (Januari sd akhir 2011) disajikan secara paralel, yakni data kredit UMKM berdasarkan definisi/kriteria usaha dalam UU.20/2008 dan data kredit MKM berdasarkan definisi plafon, yaitu: