FAQ

Harmonized System Code (HS Code) merupakan daftar penggolongan barang yang dapat dibuat secara sistematis yang bertujuan untuk mempermudah pemberian tarif preferensi, transaksi perdagagan, serta pengangkutan. HS Code diadministrasikan oleh World Custom Organization (WCO) dan diperbaharui setiap lima tahun sebagai pondasi klarifikasi sitem ekspor dan impor.

​ Cek selengkapnya di Modul 'Mengetahui HS Code Produk​'


Tarif preferensi merupakan fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
Setelah mengetahui HS Code produkmu, kamu dapat mengunjungi website exim kemendag​ untuk mengetahui apakah produkmu mendapatkan tarif preferensi ke negara tujuan ekspormu. 



Untuk mendapatkan tarif preferensi, produk ekspormu harus memenuhi kriteria asal barang yang membuktikan bahwa barang yang akan diekspor tersebut berasal dari Indonesia. 

Pemenuhan Kriteria Asal Barang harus dibuktikan dengan Dokumen Asal Barang. Adapun macam-macam Dokumen Asal Barang adalah Surat Keterangan Asal, Surat Keterangan Asal Elektronik (e-SKA), dan Dokumen Asal Barang. Selengkapnya cek Menu ‘Peluang Ekspor Barang – pengajuan SKA atau penerbitan DAB
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait ketentuan asal barang, kamu dapat cek video edukasi yang dimiliki Kemendag.
SKA Konvensional adalah SKA dicetak pada lembar blangko atau kertas A4 dan dikirimkan ke negara tujuan, dan dijadikan klaim tarif preferensi ke negara tujuan dengan dikirim bersamaan lembar fisik cetakan nya bersama shipment-nya.
SKA berupa data elektronik yang dikirimkan langsung ke negara tujuan secara elektronik melalui INSW, Data terkirim ke INSW dalam bentuk data elektronik yang eksportir bisa tracking melalui web INSW ketelusuran COO.
Data dan dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi SKA bergantung pada jenis pendaftar (perusahaan/dinas/perseorangan). 

Selengkapnya, kamu dapat cek di sini: Registrasi e-SKA
Menunggu notifikasi email dari system E-SKA dan menghubungi IPSKA tempat registrasi untuk melakukan pengaktifan
Untuk memehami proses pengajuan form SKA, kamu dapat tonton video tutorial dan simulasi pengajuan SKA di website Kemendag.

Untuk mengajukan SKA, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung dengan hasil pindai/scan dokumen asli berikut :

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang;
  2. Bill of lading (B/L), airway bill (AWB) atau cargo receipt;
  3. Invoice; dan
  4. Perhitungan struktur biaya (Cost Structure​) proses produksi pada setiap jenis barang ekspor dalam hal pemenuhan kriteria asal Barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif Change in Tariff Classification (CTC).​


SKA dibuat setelah PEB diterbitkan dan Bill of Landing/Airway Billl diterima. PEB paling cepat diterbitkan 7 hari sebelum tanggal ekspor. 

SKA memiliki masa berlaku yang cukup panjang dan berbeda-beda untuk setiap tujuan ekspor. Misalnya, Australia dan Uni Eropa berlaku 10 bulan, Kanada 24 bulan, Jepang selama 12 bulan sejak penerbitan pertama kali. ​​Kamu dapat cek informasi selengkapnya terkait SKA pada website SKA Kemendag (https://ska.kemendag.go.id/)​


Untuk mengekspor barang ke negara mitra, pelaku usaha harus memastikan standar produk ekspor ke negara mitra yang dapat dicek pada website INATRIMS kemendag​.

Tata cara pengecekan standar mutu produk dapat dilihat pada Menu 'Peluang Ekspor Barang - Cek standar produk di negara tujuan ekspor​'​​
Hambatan Non-Tariff atau Non-Tarif Measure (NTM) merupakan bentuk kebijakan perdagangan internasional yang telah diterapkan oleh negara-negara terkait standar mutu dan persyaratan tertentu, seperti ketentuan yang berkaitan dengan aspek kesehatan (sanitary). Masing-masing negara mitra FTA RI memiliki kebijakan NTMs yang berbeda-beda dan tergantung pada jenis barang yang diperdagangkan. Untuk mengetahui NTM produk ekspormu di negara tujuan ekspor, kamu dapat cek di website exim kemendag atau menu ‘Peluang Ekspor Barang – Cara mengecek hambatan non tarif​
Perdagangan jasa dilaksanakan melalui 4 mode penyediaan jasa (modes of supply) sebagaimana yang bisa dicek pada halaman 'mekanisme ekspor jasa keuangan' 
Ekspor jasa keuangan dapat dilakukan ke negara ngera tanpa melalui mekanisme FTA. Namun pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh FTA dengan melakukan ekspor ke negara-negara yang telah memiliki perjanjian dengan RI dan telah memberikan komitmen pada sejumlah subsektor jasa keuagan. Selengkapnya cek pada halaman 'Peluang Ekspor Jasa Keuangan keNegara Mitra FTA RI
Setiap negara memilki hambatan yang berbeda, seperti pembatasan kepemilikan asing, persyaratan/perizinan tertentu, hingga pembatasan aktivitas tertentu. Hambatan ini dapat dicek pada halaman 'Hambatan Ekspor JasaKeuangan di Negara Mitra FTA' .

Secara lebih lengkap kamu bisa mengakses data mengenai hambatan jasa keuangan paa website STRI OECD dengan tata cara sebagai berikut :

Buka halaman 'Service Trade Restrictiveness Index Simulator' > pilih sektor (choose sector : commercial banking) > pilih negara (choose country) > view table 

Saat ini, Kemendag dan DJBC memiliki sejumlah layanan konsultasi, edukasi, dan advokasi ekspor  dan pemanfaatan FTA

​Untuk mengetahui lebih lanjut mengenaijenis layanan dan kontak yang bisa kamu hubungin. Selengkapnya kamu dapat cek di Menu 'FAQ & Konsultasi​'

Layanan Konsultasi FTA

FTA Center Kementerian Perdagangan​

FTA Center menyediakan layanan terkait permasalahan teknis, identifikasi komoditas ekspor, target pasar, dan strategi promosi ekspor. Lyanan konsultasi tersedia secara regular berdasarkan topik dan juga dengan perjanjian untuk isu spesifik yang dihadapi calon eksportir. ​​​


jakarta.png
FTA Center Jakarta
Gedung 1 Kementerian Perdagangan Lt. 4,
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gambir
(021) 3860268
0811-1827-082 / 0811-1627-084
Instagram : @ftacenter_jkt 
semarang.png FTA Center Semarang
Gedung Kantor Disperindag Jawa Tengah Lt.3, Jl. Pahlawan No.4, Pleburan, Semarang
0822-2543-1055 / 0822-2543-1055
Instagram : @ftacentersemarang 
bandung.png
FTA Center Bandung
Gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Lt. 3, Jl. Asia Afrika No. 146 Lengkong, Jawa Barat
(022) 20536923, 0877-1474-3947 / 0812- 21815922
Instagram : @ftacenter_bdg  




Indonesia Trade Promotion Center (ITPC)

ITPC merupakan lembaga perwakilan Kementerian Perdagangan RI yang menangani urusan promosi perdagangan untuk meningkatkan transaksi ekspor RI. ITPC menjembatani hubungan dagang RI dengan mitra dagang RI, khususnya fasilitasi melalui layanan informasi terkait peluang bisnis dan potensi produk ekspor RI kepada importir negara tujuan yang bekerja sama dengan stakeholders terkait.
Diseminasi informasi yang dilaksanakan ITPC diantaranya melalui penyediaan media promosi produk ekspor RI (seperti keikutsertaan di pameran berskala internasional, business matching, promosi online/memasarkan produk ekspor RI di marketplace luar negeri, misalnya seperti yang dilaksanakan oleh ITPC Osaka, Jepang).
Selengkapnya, kamu bisa kontak ITPC negara tujuan ekspormu.

ITPC​ E-mail Telp. Alamat
ITPC Barcelona  info@itpcs-barcelona.es (34) 934 144 662 Calle Aribau 1st Floor, 250 BJ 08006 Barcelona, Spain
ITPC Busan itpc-kor@kemendag.go.id +8251 441 1708 103, Korea Express Building 1211-1, Choryang-dong, Dong-gu Busan, 601-010
ITPC Budapest inatrade@itpc-bud.hu (36-1)3176382 Bajcsy-Zsilinszky ut.12, 1st Floor, 101 Budapest 1051, Hungary
ITPC Chennai inquiry@itpcchennai.com (91) 44-42089196 3rd Floor Ispahani Center, 123/124 Nungambakkam High Road Chennai 600034, India
ITPC Chicago itpc.chicago@itpcchicago.com +3126402463 670 N Clark St, 1st Floor, Chicago IL 60654
ITPC Dubai itpc.dubai@kemendag.go.id +97142278544 Al Masraf Tower 4th Fl, Office 403, Baniyas Road, Deira, United Arab Emirates
ITPC Hamburg

eka.sumarwanto@kemendag.go.id

nadya.nurul@kemendag.go.id

+49 (40) 1898 226 13 Neuer Wall 2-6, 20354, Hamburg, Germany
ITPC Jeddah itpc.jeddah@gmail.com +96626711271 Consulate General Of Republic Of Indonesia Jeddah, Al-Mualifin Street, Al-Rehab District/5, PO.Box 10, Jeddah 21411
ITPC Johannesburg itpc@itpcjohannesburg.com (27) 118 846 240 7th Floor The Forum, 2 Maude Street, Sandown, Sandton
Republic of South Africa 2146
ITPC Lagos

 hendro.jonathan@kemendag.go.id

adrianovri001@gmail.com

+(234-1) 461 98 65/64/62 5th, Anifowoshe Street, Victoria Island, Nigeria
ITPC Los Angeles

bayu.nugroho@itpcla.com

info@itpcla.com

(213) 3877041 3457 Wilshire Blvd., Suite 101 Los Angeles, CA 90010, United States of America
ITPC Mexico City info@itpcmexicocity.mx (+52 55) 5083 6055 Homero 1303, Local 4 Col. Palmas Del, Miguel Hidalgo, 11540 Ciudad de Mexico, CDMX
ITPC Milan info@itpcmilan.it +3936598182 Via Viitor Pisani No. 8, 6th Floor Milan 20124, Italy
ITPC Osaka

dicky.farabi@kemendag.go.id

ristiana.malik@kemendag.go.id

+81 06 6957 3555 Matsushita IMP Bld 2F, 1-3-7 Shiromi, Chou-ku, Osaka 5406302
ITPC Santiago itpc@itpcsantiago.cl (+562) 441 0494 Nueva Tajamar 481, Torre Sur, Oficina 706, Las COndes, Chile
ITPC Sao Paulo

 itpc-sp@itpc-sp.org

Website: www.itpcsaopaulo.org

+55 11 3263 0472 Edicio Park Lane, Alameda Santos No. 1787 - Conj.111-11 Andar Cerqueira Cesar - CEP:01419-002, Brazil
ITPC Sydney

trade@itpcsydney.com

 

+61292528783 2/60 Pitt Street, Sydney, New South Wales 2000 Australia
ITPC Shanghai itpc.shanghai@kemendag.go.id - Shanghai Mart 10th Floor, Shanghai, China
ITPC Vancouver itpc@indonesiavancouver.org +1 604 696 6322 Georgia Business Center, 1400-1500 West Geogia St. Vancouver BC, V6G 2Z6, Canada​


Sumber : Kementerian Perdagangan ​

Layanan Konsultasi FTA Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC)

DJBC menyediakan kelas konsultasi FTA secara terjadwal dan dalam bentuk daring​. Pendaftaran dapat dilakukan pada website fta.beacukai.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai kelas konsultasi FTA DJBC dapat melalui kontak berikut:

  • Email : info@customs.go.id
  • Telepon : (021) 1500225
  • Twitter/Facebook : bravobeacukai ​​​​​​​​

​​​



Baca Juga