Tabel Komitmen Jasa Keuangan Negara Mitra FTA RI
RI mendapatkan komitmen pembukaan akses pasar di subsektor perbankan dan jasa keuangan lainnya (banking and other financial services excluding insurance) serta subsektor asuransi dan jasa terkait asuransi lainnya (insurance and insurance related services). Dari komitmen akses pasar ini, pelaku usaha RI dapat melakukan ekspansi usaha jasa keuangan ke negara mitra FTA. Yuk cek detil komitmen akses pasar negara mitra yg bisa digunakan RI.
Tabel Komitmen Jasa Keuangan Negara Mitra FTA RI
Hambatan Ekspor Jasa Keuangan
Berbeda dengan perdagangan barang yang identik dengan penerapan tarif bea masuk sebagai hambatan, hambatan penyediaan jasa keuangan di negara mitra FTA menggunakan pendekatan non-tarif. Sebagai proksi hambatan yang berlaku di negara mitra, terlampir rekapitulasi Services Trade Restrictiveness Index (STRI) serta pemetaan hambatan yang tercantum dalam USTR Foreign Trade Barrier Report. STRI memuat rekapitulasi peraturan sektor jasa di suatu negara yang dianggap diskriminatif atau menghambat kompetisi antara pelaku usaha domestik dan asing. Berdasarkan nature yang ada, STRI mengelompokkan hambatan menjadi 5 area, yaitu: 1)
Restriction of foreign entry, 2)
Regulatory transparency, 3)
Barrier to Competition, 4)
Restriction to movement of people, dan 5)
Other discriminatory measures.
Peraturan-peraturan tersebut kemudian diberi pembobotan (dengan mempertimbangkan
expert judgment) antara ‘0’ (nol) sampai ‘1’ (satu), dimana ‘0’ menunjukkan lingkungan perdagangan yang sangat terbuka, sementara 1 menunjukkan lingkungan perdagangan yang sangat tertutup. Berikut merupakan rekapitulasi penilaian STRI sejumlah negara mitra FTA RI pada subsektor perbankan dan asuransi. Untuk mengetahui lebih rinci hambatan dimaksud, silahkan klik
tautan ini.
Tabel Hambatan Ekspor untuk Subsektor Perbankan
Tabel Hambatan Ekspor untuk Subsektor Asuransi
*) Nilai STRI adalah antara 0-1, dimana
'0' berarti sangat terbuka, sementara
'1' berarti sangat tertutup.
*) Kodifikasi STRI pada sektor perbankan tidak mencakup jasa keuangan lainnya ''other financial services''sebagaimana kodifikasi pada WTO. Dalam kaitan ini, tidak terdapat informasi khusus tentang hambatan perdagangan di subsektor sistem pembayaran non-bank (dimana pada WTO masuk dalam kodifikasi''other financial services'').
Hambatan di Subsektor Perbankan dan Asuransi Negara Mitra FTA Berdasarkan USTR Foreign Trade Barrier Report
Setiap tahunnya,
United States Trade Rerpresentatives (USTR) mengeluarkan laporan tahunan (Foreign Trade Barrier) berisi pemetaan kebijakan sektor jasa di suatu negara yang dinilai menghambat perdagangan dan investasi internasional.
Berdasarkan pemetaan USTR, hal yang sama relatif terjadi di subsektor asuransi a.l. (i) pembatasan kepemilikan asing; (ii) ketentuan lokalisasi untuk data tertentu; dan (iii) prasyarat khusus dan pembatasan untuk pendirian cabang bank asing sebagaimana diterapkan oleh Thailand, Filipina, dan India. Terdapat hambatan di subsektor asuransi, a.l. pembatasan keterlibatan pihak asing (dalam bentuk kepemilikan saham maupun pembatasan izin penjualan kepada warga domestik). Di bawah ini merupakan tabel pemetaan hambatan USTR di beberapa negara mitra FTA RI.
Tabel Pemetaan Hambatan USTR di Beberapa Negara FTA RI
*) Pemetaan hambatan sektor jasa keuangan oleh USTR tidak mencakup 10 negara mitra FTA RI lainnya, yaitu Australia, New Zealand, Swiss, Norway, Iceland, Brunei, Kamboja, UAE, Lienchtenstein, dan Myanmar. Dalam kaitan ini, diasumsikan tidak terdapat non-tariff barrier untuk SJK di negara-negara tersebut.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Menghubungi :
Bank Indonesia
Divisi Hubungan Internasional 3 – Departemen Internasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktorat Hubungan Bilateral dan Regional – Departemen Internasional
Kementerian Keuangan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral – Badan Kebijakan Fiskal