Unit Hubungan Investor (Investor Relations Unit/IRU) Republik Indonesia didirikan pada tahun 2005 sebagai upaya bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Tujuan utama IRU adalah secara aktif mengomunikasikan
update perkembangan ekonomi Indonesia dan respons kebijakan otoritas, serta menjawab kekhawatiran para investor, terutama seputar pasar keuangan.
Sebagai komponen penting dalam komunikasi kebijakan BI dan Pemerintah, IRU mengelola sebuah
minisite di situs web resmi Bank Indonesia, yang diadministrasikan oleh Departemen Internasional Bank Indonesia. Program kerja IRU didukung oleh seluruh lembaga Pemerintah terkait, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IRU melaksanakan
conference call dengan investor secara terjadwal, menjawab pertanyaan yang diajukan melalui surat elektronik, dan dimungkinkan untuk memfasilitasi pertemuan antara investor/lembaga keuangan dan Bank Indonesia atau kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Tujuan utama dari IRU, antara lain:
- Mendiseminasikan informasi terkait statistik ekonomi dan keuangan terkini melalui distribusi surat elektronik rutin kepada daftar penerima yang terdapat di
mailing-list IRU, serta melalui situs web IRU. Alamat surat elektronik yang terdaftar dalam
mailing-list IRU juga menerima undangan
Conference Call dan publikasi
Presentation Book secara terjadwal.
- Menjalin komunikasi dengan para pelaku pasar untuk menjawab kekhawatiran dan pertanyaan mengenai perkembangan ekonomi Indonesia dan kebijakan terkini.
- Mengelola
minisite IRU yang didedikasikan untuk menyediakan informasi ekonomi makro terkini, serta informasi tentang kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan.