Komposisi Ekspor Non-Migas ke Negara Mitra FTA​



ASEAN
Mitra ASEAN + 1
Mitra Bilateral

Prosedur Ekspor ke Negara Mitra FTA

Sebelum kamu melakukan ekspor ke negara mitra FTA, yuk kita cek dulu beberapa info berikut: 



Untuk mengetahui apakah produkmu mendapatkan tarif preferensi, kamu perlu mengetahui HS Code produkmu. Selanjutnya, kamu bisa cek tarif preferensi yang bisa kamu dapatkan melalui website Exim Kemendag 

Cara mengetahui diskon bea masuk yang akan kamu terima dari negara mitra FTA: 
  1. Buka website Exim Kemendag​ dan pilih menu ‘Ekspor
  2. Klik dropdown negara, dan pilih negara tujuan ekspor
  3. Klik dropdown komoditi, pilih atau masukan nama komoditi atau HS Code nya
  4. Klik ‘Lihat Prosedur dan Persyaratan
  5. Scroll ke bawah, tabel prosedur dan persyaratan akan muncul. Informasi yang dapat dilihat antara lain tarif, persyaratan, peraturan negara tujuan, ketentuan asal barang, dan peraturan di negara asal
Berikut contoh hasil penelusuran diskon bea masuk untuk produk dengan HS Code 090122 (COFFEE; ROASTED, DECAFFEINATED) saat melakukan ekspor ke Australia 

tarif-au.jpeg


Untuk memanfaatkan tarif preferensi, barang yang diekspor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan masing-masing perjajian/FTA. Ketentuan asal barang terdiri dari Kriteria Asal Barang (KAB) yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SKA, serta  Kriteria Pengiriman dan Ketentuan Prosedural (khususnya terkait dengan barang impor). 

Untuk itu eksportir atau calon eksportir harus memahami KAB. Berikut penjelasan singkat mengenai KAB

kriteria-asal-barang__.JPG


Untuk mengetahui KAB selengkapnya kamu dapat cek website fta.beacukai.go.id atau ikuti prosedur berikut ini: 
  1. Buka website fta.beacukai.go.id​ 
  2. Pada halaman beranda terdapat search bar, pilih negara mitra tujuan ekspor atau skema FTA yang akan digunakan
  3. Pilih ‘Ketentuan Asal Barang



Untuk mendapatkan tarif preferensi, kamu harus melengkapi Dokumen Asal Barang (konvensional maupun form elektronik) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) Kemendag. Eksportir umum dapat menggunakan SKA, sedangkan Eksportir Terintegrasi dan/atau Eksportir Tersertifikasi dapat menggunakan DAB untuk memperoleh tarif preferensi. 



Sebelum melanjutkan aktivitas perdagangan, penting untuk memahami standar produk dan regulasi teknis yang diberlakukan di setiap negara tujuan ekspor. Perjanjian perdagangan bebas seringkali mengharuskan kamu untuk mematuhi peraturan dan regulasi tertentu, termasuk standar mutu/kualitas produk, hak kekayaan intelektual, dan aturan pengelolaan lingkungan. 

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan pemetaan standar mutu produk dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara mitra FTA berdasarkan HS Code pada aplikasi maupun website Indonesia National Trade Repository Information Management Systems (INATRIMS)​

Contoh Standar Produk di Negara Mitra FTA Tujuan Ekspor ​


kopi.png
Kopi
Kopi memiliki spesifikasi dan karakteristik tertentu yang dinilai dari sejumlah indikator maupun prosedur pemeriksaan.

Spesifikasi kopi:
  • Bau dan Rasa
  • Bentuk Luar (warna biru hijau/hijau tua serta berbentuk bulat/oval untuk kopi mentah)
  • Ukuran biji
  • Kadar air
  • Kadar kafein
  • Kadar abu
  • Prosedur pengetesan sifat fisik dan kimia biji kopi hingga pemeriksaan ekspor dan impor untuk kopi instan

Diperoleh dari website Inatrims.

udang_.jpg
Udang
Ada sejumlah peraturan untuk memastikan semua makanan laut yang masuk negara mitra FTA aman, bersih, dan diberi label dengan benar.

Spesifikasi udang:

  • Sertifikasi makanan
  • Verifikasi label
  • Kebersihan dan keamanan makanan
  • Bebas dari kontaminan seperti kandungan logam, penggunan bahan kimia yang terkandung dalam limbah industri dan mencemari perairan, pestisida, dan Salmonella.

Diperoleh dari website Inatrims.

makanan-olahan.png
Makanan Olahan
Produk makanan olahan yang diekspor harus dipastikan aman, sanitasi, dan diberi label sesuai dengan persyaratan setiap negara mitra FTA.

Spesifikasi makanan olahan:

  • Pelabelan makanan untuk makanan siap saji
  • Pelabelan nutrisi untuk produk mentah (buah dan sayuran) dan ikan bersifat sukarela
  • Makanan fermentasi
  • Makanan berkaleng
  • Produk roti
  • Suplemen diet
  • Ikan dan makanan laut
  • Edible oils

Diperoleh dari website Inatrims.






Selain hambatan tarif, kamu juga perlu mengetahui Hambatan Non-Tarif atau Non-tariff Measures (NTMs) yang diberlakukan di negara tujuan ekspor. NTMs adalah suatu kebijakan untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan adalah produk yang aman dan sehat bagi konsumen serta ramah lingkungan.

Cara mengecek hambatan non-tarif adalah sebagai berikut:

  1. Buka website Exim Kemendag​ dan pilih menu ‘Ekspor
  2. Klik dropdown negara, dan pilih negara tujuan ekspor
  3. Klik dropdown komoditi, pilih atau masukan nama komoditi atau HS Code nya
  4. Klik ‘Lihat Prosedur dan Persyaratan
  5. Scroll ke bawah, tabel prosedur dan persyaratan akan muncul. Informasi yang dapat dilihat antara lain tarif, persyaratan, peraturan negara tujuan, ketentuan asal barang, dan peraturan di negara asal


Contoh hasil penelusuran peraturan negara tujuan (NTMs) dengan HS Code 090122 (COFFEE; ROASTED, DECAFFEINATED) saat melakukan ekspor ke Australia.





Baca Juga