Kerjasama Perguruan Tinggi
https://www.bi.go.id/id/bi-institute/Kerja-sama
Kerjasama Perguruan Tinggi
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki visi
menjadi Bank Sentral digital terdepan dengan tata kelola kuat yang
berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional untuk Indonesia Maju.
Salah satu kontribusi Bank Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa adalah melalui perluasan literasi kebanksentralan. Dalam hal ini,
Bank Indonesia bersama perguruan tinggi bekerjasama dengan mengusung
semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu : 1) Pendidikan dan pengajaran,
2) penelitian dan pengembangan, 3) pengabdian kepada masyarakat.
Bank Indonesia mengimplementasikan langkah konkret dukungan pada
aksesibilitas pendidikan melalui Program Pedidikan Kebanksentralan (PPK)
yang terdiri dari Program Peningkatan Literasi Kebanksentralan, Program
Bantuan Pendidikan Kebanksentralan, dan Program Bantuan Penelitian
Kebanksentralan. Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan diperuntukkan
bagi mahasiswa/i jenjang Vokasi hingga Sarjana di wilayah kerja 46 Kantor
Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia. Program Bantuan Pendidikan
Kebanksentralan juga ditujukan untuk melakukan pembinaan Generasi Baru
Indonesia (GenBI) yang merupakan komunitas penerima bantuan pendidikan
kebanksentralan.
Daftar perguruan tinggi yang bekerjasama
Alur Pengajuan
Tahap Seleksi Perguruan Tinggi
Prosedur pengajuan bantuan pendidikan harus melalui proses penilaian
kelayakan oleh Bank Indonesia serta mendapat persetujuan dari Kepala
Bank Indonesia Institute. Alur ringkas:
- Perguruan tinggi mengajukan surat permohonan kepada Kantor
Perwakilan Bank Indonesia di wilayah kerja.
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia melakukan asesmen kelayakan
perguruan tinggi.
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia melakukan asesmen kuota penerima
Program untuk disampaikan kepada Bank Indonesia Institute.
- Bank Indonesia Insitute mengompilasikan dan memverifikasi hasil
asesmen untuk menetapkan rencana Perguruan Tinggi penerima dan
kuota.
- Bank Indonesia Institute mengajukan rencana Perguruan Tinggi dan
jumlah kuota pada Anggota Dewan Gubernur bidang.
- Persetujuan Anggota Dewan Gubernur bidang akan diinformasikan oleh
Bank Indonesia Institute kepada Kantor Perwakilan untuk
ditindaklanjuti.
Penyaluran Bantuan Pendidikan
- Pembayaran Bantuan Pendidikan dilakukan oleh Unit Kerja yang
membidangi urusan Majamen Intern.
- Pembayaran bantuan pendidikan dilakukan secara semesteran yakni
pada semester ganjil dan semester genap.
- Penyaluran dapat disampaikan melalui dua mekanisme: a) Transfer
langsung ke rekening mahasiswa, atau b) Transfer ke rekening PT
mitra untuk didistribusikan.
- Biaya pengelolaan program dibayarkan kepada masing-masing perguruan
tinggi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pertahun.
Tahapan Seleksi
Tahap Seleksi Mahasiswa
- Perguruan tinggi yang telah disetujui
akan mendapatkan sosialisasi dari Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan menyampaikan
informasi mengenai persyaratan dan tahap seleksi kepada mahasiswa.
- Perguruan tinggi melakukan seleksi
administrasi awal terhadap mahasiswa.
- Perguruan tinggi menyerahkan daftar
nama calon penerima bantuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria,
dengan minimal tambahan sebanyak 10 (sepuluh) calon penerima.
- Daftar nama calon disertai dokumen:
Biodata, KTP/KTM, KHS, Motivation letter, SKTM (jika ada), Surat
Rekomendasi, Berkas Prestasi.
- Bank Indonesia melakukan seleksi
wawancara kepada calon penerima. (Dapat secara langsung/daring,
maksimal 2 kali setahun).
- Pelaksanaan Wawancara dikoordinasikan
oleh Unit Kerja yang membidangi urusan Kehumasan di Kantor
Perwakilan Dalam Negeri.
- Persetujuan hasil wawancara
ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Dalam
Negeri.
Persyaratan Umum
-
Pengelolaan Program
Bantuan
pendidikan
Persyaratan Umum
- Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan ditujukan
pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta pada jenjang
pendidikan Strata I (S1), Diploma IV (D4), dan Diploma
III (D3).
- Perguruan Tinggi mitra Program Bantuan Pendidikan
Kebanksentralan wajib merupakan lembaga terakreditasi
yang berdiri formal berdasarkan a.l. Akte pendirian
badan hukum, SK pengesahan Kemenkumham, SK
Kemenristekdikti tentang Ijin Pendirian, terdaftar di
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan
memiliki Ijin Program Studi.
- Penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan wajib
tergabung dalam komunitas Generasi Baru Indonesia
(GenBI).
- Pengelolaan Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
dilaksanakan oleh Satuan Kerja pelaksana dalam hal ini
adalah Kantor Perwakilan Bank Indonesia sesuai lingkup
wilayah kerja.
- Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat untuk jangka
waktu maksimum 2 tahun, dan ditandatangani oleh Kepala
Perwakilan Bank Indonesia di daerah yang bertindak untuk
dan atas nama Bank Indonesia, bersama dengan Pimpinan
perguruan tinggi (Rektor/Wakil Rektor) sebagai mitra
kerja sama Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan.
- PKS yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang
atau diperbaharui kembali dengan kesepakatan kedua belah
pihak, dengan pengajuan oleh pihak PT selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku PKS.
Pembaharuan dan pemberhentian kerja sama penyaluran
bantuan pendidikan kebanksentralan merupakan wewenang
Bank Indonesia dengan berdasarkan pada hasil evaluasi
pelaksanaan program dalam periode waktu berjalan dengan
memperhatikan aspek a.l.: a) Akreditasi perguruan
tinggi. b) Jumlah mahasiswa aktif. c) Ketersediaan
mahasiswa/i calon penerima program. d) Dukungan terhadap
pelaksanaan pendidikan kebanksentralan.
- Pengaturan pelaksanaan program bantuan pendidikan
kebanksentralan pada masa peralihan akan diatur pada bab
peralihan.
Kriteria dan Skema
Kriteria Perguruan Tinggi Mitra
Kriteria Perguruan Tinggi Strata I (S1) atau Diploma IV (D4)
dan Diploma III (D3).
- Terakreditasi oleh BAN-PT minimal C atau yang setara
sesuai kriteria BAN-PT.
- Minimal terdapat 1 (satu) program studi pendukung
perekonomian wilayah yang dipersyaratkan.
- Penerima bantuan pendidikan kebanksentralan berasal
dari Program Studi/Jurusan/Departemen pendukung
perekonomian wilayah, yaitu:
- Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi / Studi
Pembangunan, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Syariah);
- Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM)
(Teknik, Teknologi dan Sistem Informasi, Ilmu Komputer,
Matematika, Statistika, Aktuaria);
- Sosial (Komunikasi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial
dan Politik, Hukum);
- Sektor Prioritas Daerah (a.l Pariwisata, Pertanian,
Kehutanan, Perikanan, Ekonomi Kreatif).
Kriteria Penetapan Kuota Perguruan Tinggi Mitra
Perhitungan Penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
Jumlah penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
ditentukan berdasarkan hasil asesmen Skor Edukasi
Kebanksentralan, sebagai berikut:
|
1. Akreditasi |
Unggul Baik Sekali Baik |
1
0,75
0,50
|
|
2. Mata Kuliah Kebanksentralan |
Memiliki Modul Mata Kuliah Kebanksentralan
Memiliki Sesi Kuliah Terkait Kebanksentralan
Belum memiliki Modul dan/atau Sesi kuliah terkait
Kebanksentralan |
1
0,5
0
|
3. Pengajar Kebanksentralan
|
Jumlah Pengajar - > 3 pengajar - 1-2
pengajar - Tidak memiliki pengajar
Kualitas Pengajar: Keaktifan dalam ToT & Diseminasi
Kebijakan - > 4 kali per tahun - 1-3 kali
per tahun - Tidak pernah hadir |
1
0,5
0
1
0,5
0
|
|
4. Dukungan PT terhadap program BI |
Keaktifan koordinasi/kegiatan dengan BI setahun
terakhir - > 4 kali per tahun - 1-3 kali
per tahun -Belum pernah ikut Jumlah
jurnal/kajian/riset terkait ekonomi & keuangan
dan/atau kebanksentralan - > 4 kali per tahun
- 1-3 kali per tahun - Belum pernah ada |
1
0,5
0
1
0,5
0
|
|
5. Referensi Materi Kebanksentralan |
-
Koleksi buku ekonomi & keuangan dan/atau
kebanksentralan - >=12 - 1-11 - Belum
ada
|
1
0,5
0
|
Acuan Kuota Maksimal Penerima Bantuan
Pendidikan Kebanksentralan
Khusus untuk perguruan tinggi di wilayah Papua,
komposisi Orang Asli Papua (OAP) agregat pada wilayah
kerja KPwDN Papua & KPwDN Papua Barat adalah minimal
sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penerima
bantuan pendidikan kebanksentralan di wilayah kerja
tersebut.
Kritera Calon Individu Penerima
-
Program Sarjana (S1) & Diploma IV (D4)
- Mahasiswa aktif minimal semester 3 dari
jurusan/prodi yang masuk dalam kriteria, yang dibuktikan
dengan surat keterangan aktif dari perguruan tinggi.
- IPK 3,0 (Skala 4)
- Maksimal berusia 23 pada saat pendaftaran.
- Menyertakan 1 (satu) surat rekomendasi (tokoh
akademik atau non-akademik)
- Resume pribadi (CV)
- Surat motivasi yang berisi a.l rencana karir setelah
menyelesaikan studi
- Diutamakan berasal dari keluarga pra sejahtera yang
dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM)
- Lulus proses seleksi (administrasi)
- Memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam
mendukung literasi kebanksentralan
-
Program Sarjana Diploma III (D3)
Minimum mahasiswa semester 3 dari jurusan/prodi yang
masuk dalam kriteria Maksimal usia saat mendaftar 22
tahun Persyaratan lain sama dengan reguler S1/D4 di
atas.
-
Kekhususan Calon Penerima dari Perguruan Tinggi
di wilayah kerja Papua dan Papua Barat.
Khusus calon penerima dari wilayah kerja Papua dan Papua
Barat, dapat dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
- IPK minimal 2,5 dari skala 4.
- Usia maksimal 26 tahun untuk tingkat D3 dan 27 tahun
untuk tingkat S1/D4.
- Bagi OAP, usia maksimal 28 tahun untuk D3 dan 30
tahun untuk S1/D4.
- Setiap mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan
kebanksentralan maksimal 4 semester, sepanjang memenuhi
kriteria yang dipersyaratkan.
Rincian Bantuan Dana bantuan pendidikan kebanksentralan
sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per orang per bulan
yang dibayarkan setiap semester sesuai dengan kuota
penerima. Penentuan Jumlah Penerima Bantuan Pendidikan
Kebanksentralan
- Satuan kerja pelaksana melaksanakan self-assessment
sesuai dengan kriteria dalam Skor Edukasi
Kebanksentralan untuk menentukan jumlah penerima bantuan
pendidikan kebanksentralan.
- Satuan kerja pelaksana menyampaikan hasil
self-assessment kepada BINS melalui memorandum
selambat-lambatnya dua bulan (60 hari) sebelum
pelaksanaan bantuan pendidikan kebanksentralan
sebagaimana periode program dalam PKS.
- Keputusan jumlah penerima bantuan pendidikan
kebanksentralan akan disampaikan oleh BINS melalui
memorandum pada satuan kerja pelaksana.
GenBI (Pilar pemberdayaan)
Visi: Menjadikan
komunitas GenBI sebagai generasi muda yang kreatif, mandiri,
produktif, memiliki kepedulian sosial yang tinggi, dan berperan
dalam pemberdayaan masyarakat.
Misi:
1. Garda terdepan
dalam perluasan literasi kebanksentralan.
2. Agen perubahan
(role model).
3. Calon pemimpin muda.
Pilar Pemberdayaan GenBI
-
Frontliner: Mengomunikasikan kebijakan BI.
-
Change Agent: Agen perubahan di masyarakat.
-
Future Leader: Pemimpin muda masa depan.
Fokus Program Kerja
GenBI
Program Intra Organisasi
GenBI
Meliputi
kegiatan Capacity Building (seperti Menulis Ilmiah, Kebanksentralan,
Public Speaking, Workshop UMKM) dan Leadership Camp.
GenBI Cerdas Kebanksentralan
Berfokus pada
perluasan literasi melalui Edukasi Kebanksentralan dan GenBI
Goes to Community.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan kualitas website dan pengalaman pengguna.