Kerjasama Perguruan Tinggi


Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki visi menjadi Bank Sentral digital terdepan dengan tata kelola kuat yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional untuk Indonesia Maju. Salah satu kontribusi Bank Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melalui perluasan literasi kebanksentralan. Dalam hal ini, Bank Indonesia bersama perguruan tinggi bekerjasama dengan mengusung semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu : 1) Pendidikan dan pengajaran, 2) penelitian dan pengembangan, 3) pengabdian kepada masyarakat.

Bank Indonesia mengimplementasikan langkah konkret dukungan pada aksesibilitas pendidikan melalui Program Pedidikan Kebanksentralan (PPK) yang terdiri dari Program Peningkatan Literasi Kebanksentralan, Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan, dan Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan. Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan diperuntukkan bagi mahasiswa/i jenjang Vokasi hingga Sarjana di wilayah kerja 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia. Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan juga ditujukan untuk melakukan pembinaan Generasi Baru Indonesia (GenBI) yang merupakan komunitas penerima bantuan pendidikan kebanksentralan.

Daftar perguruan tinggi yang be​kerjasama


Alur Pengajuan​​

​​Tahap Seleksi Perguruan Tinggi

Prosedur pengajuan bantuan pendidikan harus melalui proses penilaian kelayakan oleh Bank Indonesia serta mendapat persetujuan dari Kepala Bank Indonesia Institute. Alur ringkas:

  1. Perguruan tinggi mengajukan surat permohonan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia di wilayah kerja.
  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia melakukan asesmen kelayakan perguruan tinggi.
  3. Kantor Perwakilan Bank Indonesia melakukan asesmen kuota penerima Program untuk disampaikan kepada Bank Indonesia Institute.
  4. Bank Indonesia Insitute mengompilasikan dan memverifikasi hasil asesmen untuk menetapkan rencana Perguruan Tinggi penerima dan kuota.
  5. Bank Indonesia Institute mengajukan rencana Perguruan Tinggi dan jumlah kuota pada Anggota Dewan Gubernur bidang.
  6. Persetujuan Anggota Dewan Gubernur bidang akan diinformasikan oleh Bank Indonesia Institute kepada Kantor Perwakilan untuk ditindaklanjuti.

Penyaluran Bantuan Pendidikan


  1. Pembayaran Bantuan Pendidikan dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan Majamen Intern.
  2. Pembayaran bantuan pendidikan dilakukan secara semesteran yakni pada semester ganjil dan semester genap.
  3. Penyaluran dapat disampaikan melalui dua mekanisme: a) Transfer langsung ke rekening mahasiswa, atau b) Transfer ke rekening PT mitra untuk didistribusikan.
  4. Biaya pengelolaan program dibayarkan kepada masing-masing perguruan tinggi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pertahun.


Tahapan Seleksi 

Tahap Seleksi Mahasiswa

  1. Perguruan tinggi yang telah disetujui akan mendapatkan sosialisasi dari Bank Indonesia.
  2. Bank Indonesia akan menyampaikan informasi mengenai persyaratan dan tahap seleksi kepada mahasiswa.
  3. Perguruan tinggi melakukan seleksi administrasi awal terhadap mahasiswa.
  4. Perguruan tinggi menyerahkan daftar nama calon penerima bantuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria, dengan minimal tambahan sebanyak 10 (sepuluh) calon penerima.
  5. Daftar nama calon disertai dokumen: Biodata, KTP/KTM, KHS, Motivation letter, SKTM (jika ada), Surat Rekomendasi, Berkas Prestasi.
  6. Bank Indonesia melakukan seleksi wawancara kepada calon penerima. (Dapat secara langsung/daring, maksimal 2 kali setahun).
  7. Pelaksanaan Wawancara dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan Kehumasan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri.
  8. Persetujuan hasil wawancara ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Dalam Negeri.


Persyaratan Umum

  1. Pengelolaan Program Bantuan pendidikan 
    Persyaratan Umum
    1. Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan ditujukan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta pada jenjang pendidikan Strata I (S1), Diploma IV (D4), dan Diploma III (D3).
    2. Perguruan Tinggi mitra Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan wajib merupakan lembaga terakreditasi yang berdiri formal berdasarkan a.l. Akte pendirian badan hukum, SK pengesahan Kemenkumham, SK Kemenristekdikti tentang Ijin Pendirian, terdaftar di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan memiliki Ijin Program Studi.
    3. Penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan wajib tergabung dalam komunitas Generasi Baru Indonesia (GenBI).
    4. Pengelolaan Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan dilaksanakan oleh Satuan Kerja pelaksana dalam hal ini adalah Kantor Perwakilan Bank Indonesia sesuai lingkup wilayah kerja.
    5. Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat untuk jangka waktu maksimum 2 tahun, dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia di daerah yang bertindak untuk dan atas nama Bank Indonesia, bersama dengan Pimpinan perguruan tinggi (Rektor/Wakil Rektor) sebagai mitra kerja sama Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan.
    6. PKS yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau diperbaharui kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak, dengan pengajuan oleh pihak PT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku PKS. Pembaharuan dan pemberhentian kerja sama penyaluran bantuan pendidikan kebanksentralan merupakan wewenang Bank Indonesia dengan berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan program dalam periode waktu berjalan dengan memperhatikan aspek a.l.: a) Akreditasi perguruan tinggi. b) Jumlah mahasiswa aktif. c) Ketersediaan mahasiswa/i calon penerima program. d) Dukungan terhadap pelaksanaan pendidikan kebanksentralan.
    7. Pengaturan pelaksanaan program bantuan pendidikan kebanksentralan pada masa peralihan akan diatur pada bab peralihan.


    Kriteria dan Skema​

     Kriteria Perguruan Tinggi Mitra
     Kriteria Perguruan Tinggi Strata I (S1) atau Diploma IV (D4) dan Diploma III (D3).
    1. Terakreditasi oleh BAN-PT minimal C atau yang setara sesuai kriteria BAN-PT.
    2. Minimal terdapat 1 (satu) program studi pendukung perekonomian wilayah yang dipersyaratkan.
    3. Penerima bantuan pendidikan kebanksentralan berasal dari Program Studi/Jurusan/Departemen pendukung perekonomian wilayah, yaitu:
      • Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi / Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Syariah);
      • Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM) (Teknik, Teknologi dan Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Matematika, Statistika, Aktuaria);
      • Sosial (Komunikasi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial dan Politik, Hukum);
      • Sektor Prioritas Daerah (a.l Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Ekonomi Kreatif).

    Kriteria Penetapan Kuota Perguruan Tinggi Mitra 
    Perhitungan Penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan 
    ​Jumlah penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan ditentukan berdasarkan hasil asesmen Skor Edukasi Kebanksentralan, sebagai berikut: 

    ​No / Aspek ​​

    Kriteria ​
    Bobot 
    1. Akreditasi  Unggul 
    Baik Sekali 
    Baik 
    1 
    0,75 
    0,50 
    2. Mata Kuliah Kebanksentralan  Memiliki Modul Mata Kuliah Kebanksentralan 
    Memiliki Sesi Kuliah Terkait Kebanksentralan 
    Belum memiliki Modul dan/atau Sesi kuliah terkait Kebanksentralan 
    1 
    0,5 
    0 
    3. Pengajar Kebanksentralan 
    Jumlah Pengajar 
    - > 3 pengajar 
    - 1-2 pengajar 
    - Tidak memiliki pengajar 
     
    Kualitas Pengajar: Keaktifan dalam ToT & Diseminasi Kebijakan 
    - > 4 kali per tahun 
    - 1-3 kali per tahun 
    - Tidak pernah hadir 
      
    1 
    0,5 
    0 
     
     
    1 
    0,5 
    0 
    4. Dukungan PT terhadap program BI  Keaktifan koordinasi/kegiatan dengan BI setahun terakhir 
    - > 4 kali per tahun 
    - 1-3 kali per tahun 
    -Belum pernah ikut 
     
    Jumlah jurnal/kajian/riset terkait ekonomi & keuangan dan/atau kebanksentralan 
    - > 4 kali per tahun 
    - 1-3 kali per tahun 
    - Belum pernah ada 
      
    1 
    0,5 
    0 
     
     
    1 
    0,5 
    0 
    5. Referensi Materi Kebanksentralan  - Koleksi buku ekonomi & keuangan dan/atau kebanksentralan 
    - >=12 
    - 1-11 
    - Belum ada 

     1 

    0,5 

    0 


    Acuan Kuota Maksimal Penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan ​

    Skor Kualitas ​​Edukasi Kebanksentralan 
    Populasi Mahasiswa >= 15000 (Kuota S1)  Populasi Mahasiswa <= 15000 (Kuota Vokasi D4/D3) 
    >6-7  100  30 
    >3-6 
    80  30 
    0,5-3  60  30 


    Khusus untuk perguruan tinggi di wilayah Papua, komposisi Orang Asli Papua (OAP) agregat pada wilayah kerja KPwDN Papua & KPwDN Papua Barat adalah minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penerima bantuan pendidikan kebanksentralan di wilayah kerja tersebut.

    Kritera Calon Individu Penerima
    1. Program Sarjana (S1) & Diploma IV (D4)
      • Mahasiswa aktif minimal semester 3 dari jurusan/prodi yang masuk dalam kriteria, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari perguruan tinggi.
      • IPK 3,0 (Skala 4)
      • Maksimal berusia 23 pada saat pendaftaran.
      • Menyertakan 1 (satu) surat rekomendasi (tokoh akademik atau non-akademik)
      • Resume pribadi (CV)
      • Surat motivasi yang berisi a.l rencana karir setelah menyelesaikan studi
      • Diutamakan berasal dari keluarga pra sejahtera yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
      • Lulus proses seleksi (administrasi)
      • Memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mendukung literasi kebanksentralan
    2. Program Sarjana Diploma III (D3)
    3. Minimum mahasiswa semester 3 dari jurusan/prodi yang masuk dalam kriteria Maksimal usia saat mendaftar 22 tahun Persyaratan lain sama dengan reguler S1/D4 di atas.
    4. Kekhususan Calon Penerima dari Perguruan Tinggi di wilayah kerja Papua dan Papua Barat.
    5. Khusus calon penerima dari wilayah kerja Papua dan Papua Barat, dapat dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
      • IPK minimal 2,5 dari skala 4.
      • Usia maksimal 26 tahun untuk tingkat D3 dan 27 tahun untuk tingkat S1/D4.
      • Bagi OAP, usia maksimal 28 tahun untuk D3 dan 30 tahun untuk S1/D4.
    6. Setiap mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan kebanksentralan maksimal 4 semester, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
      ​​
    Rincian Bantuan Dana bantuan pendidikan kebanksentralan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per orang per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai dengan kuota penerima. Penentuan Jumlah Penerima Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
    1. Satuan kerja pelaksana melaksanakan self-assessment sesuai dengan kriteria dalam Skor Edukasi Kebanksentralan untuk menentukan jumlah penerima bantuan pendidikan kebanksentralan.
    2. Satuan kerja pelaksana menyampaikan hasil self-assessment kepada BINS melalui memorandum selambat-lambatnya dua bulan (60 hari) sebelum pelaksanaan bantuan pendidikan kebanksentralan sebagaimana periode program dalam PKS.
    3. Keputusan jumlah penerima bantuan pendidikan kebanksentralan akan disampaikan oleh BINS melalui memorandum pada satuan kerja pelaksana.

GenBI (Pilar pemberdayaan)

Visi: Menjadikan komunita​s GenBI sebagai generasi muda yang kreatif, mandiri, produktif, memiliki kepedulian sosial yang tinggi, dan berperan dalam pemberdayaan masyarakat. 

Misi: 

1. Garda terdepan dalam perluasan literasi kebanksentralan. 
2. Agen perubahan (role model). 
3. Calon pemimpin muda. 

Pilar Pemberdayaan GenBI 
  • Frontliner: Mengomunikasikan kebijakan BI. 
  • Change Agent: Agen perubahan di masyarakat. 
  • Future Leader: Pemimpin muda masa depan. 

Fokus Program Kerja GenBI 

Program Intra Organisasi GenBI 

Meliputi kegiatan Capacity Building (seperti Menulis Ilmiah, Kebanksentralan, Public Speaking, Workshop UMKM) dan Leadership Camp. 
GenBI Cerdas Kebanksentralan 
Berfokus pada perluasan literasi melalui Edukasi Kebanksentralan dan GenBI Goes to Community.​

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia