RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement |
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
Ringkasan: | |
|
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia–Real Time Gross Settlement untuk mendukung pelaksanaan setelmen dana seketika yang efisien, aman, dan andal melalui penyediaan infrastruktur Sistem Bank Indonesia–Real Time Gross Settlement kepada Peserta. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur tersebut, Bank Indonesia memperkuat aspek manajemen risiko, khususnya penyesuaian kewajiban Peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
Selain itu, Bank Indonesia juga mengimplementasikan
participant platform berbasis
web pada Sistem BI-RTGS, yang memerlukan penyesuaian ketentuan untuk menjadi dasar penggunaan
platform tersebut oleh Peserta. Terakhir, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kepesertaan, daftar kode transaksi, serta struktur biaya.
Substansi Pengaturan:
- Latar belakang penerbitan PADG tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem BI-RTGS antara lain untuk: (i) penguatan manajemen risiko siber dan fraud dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, serta penyelarasan dengan kerangka pengaturan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS yang sejalan dengan regulatory reform Sistem Pembayaran (SP) sebagaimana dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, dan (ii) mengakomodir adanya implementasi BI-RTGS Payment Gateway berbasis web.
- Pokok pengaturan yang mengalami perubahan dari PADG No. 20/15/PADG/2018 Tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement adalah sebagai berikut:
- Penambahan pengaturan BI-RTGS Payment Gateway berbasis web terkait pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan user, fasilitas guest bank ,dan lainnya;
- Penguatan di sisi kewajiban Peserta dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan Sistem BI-RTGS, mencakup namun tidak terbatas pada:
- rekonsiliasi berkala atas data transaksi Sistem BI-RTGS;
- penyesuaian kewajiban pelaksanaan audit sistem informasi yang dilakukan oleh Peserta paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali;
- pengamanan sistem informasi; dan
- pelatihan operasional, TI, dan keamanan Sistem BI-RTGS kepada pegawai;
- Penyesuaian struktur pengaturan, antara lain besarnya biaya layanan Sistem BI-RTGS ditetapkan dalam Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Daftar Kode Transaksi diinformasikan melalui laman resmi Bank Indonesia serta administrative message;
- Penyesuaian korespondensi.
- PADG ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2025.