Organisasi

Departemen Surveilans Sistem Keuangan

Y . BUDIATMAKA

Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan

Y. Budiatmaka Lahir di Kabupaten Klaten, pada tahun 1967. Menyelesaikan pendidikan  sarjana di bidang Akuntansi Universitas Gadjah Mada pada tahun 1993. Mendapatkan gelar Master di bidang Bisnis dan Keuangan di University of Sheefield pada tahun 2000.

Mengawali karir di Bank Indonesia pada tahun 1995. Y. Budiatmaka pernah menjabat sebagai Kepala Grup Departemen Surveilans Sistem Keuangan (2017-2019) dan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan.

​​

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​
​​Unduh LHKPN


Visi

Menjadi satuan kerja yang kompeten, terpercaya dan handal dalam melakukan fungsi sebagai center of excellence Pengawasan Makroprudensial, Moneter dan Sistem Pembayaran.

Misi

Melakukan pengawasan makroprudensial, moneter dan sistem pembayaran melalui Surveilans dan pemeriksaan dalam rangka mendukung Stabilitas Sistem Keuangan​.​

Tugas Pokok

  • Melaksanakan implementasi kebijakan Makroprudensial, Moneter dan Sistem Pembayaran, melalui :
    • Pengawasan (Surveilans dan pemeriksaan) dan/atau asesmen kepada bank (Bank Besar dan Bank lainnya), ​Institusi Keuangan Lainnya dan Grup Korporasi;
    • Pengawasan (Surveilans dan pemeriksaan) dan asesmen aktivitas sistem pembayaran, yang mencakup Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan E-Money termasuk sarana pemrosesannya, transfer dana, Layanan Keuangan, Digital (LKD) dan bank-bank peserta RTGS;
    • Pengawasan (Surveilans dan pemeriksaan) moneter antara lain mencakup PPU dan kegiatan pasar Valas dan pasar uang di bank.
  • Melaksanakan dan mengembangkan Kerangka Kerja (Framework) Pengawasan BI (a.l. metodologi, pedoman, Tools dan indicator yang mencakup pengawasan makroprudensial, moneter dan sistem pembayaran
  • Menyusun rekomendasi dalam rangka penyempurnaan Kebijakan dan Ketentuan Bank Indonesia
  • Melaksanakan review tematik dan penugasan khusus serta mengembangkan kompetensi pengawas dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia
  • Melaksanakan dan menyusun rekomendasi perizinan Pinjaman Luar Negeri Bank serta rekomendasi Pinjaman Luar Negeri Pemerintah (BUMN/ BUMNS yang menangani Proyek Pemerintah).
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengawasan bank terkait aktivitas Protokol Manajemen Krisis dan pelaksanaan fungsi BI sebagai Lender of The Last Resort (pemrosesan, Monitoring dan pembayaran).
  • Mengelola dan mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan dan Database.
  • Melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan dokumen eks. Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
  • Melaksanakan dan mengendalikan diseminasi kepada pihak internal/ eksternal terkait Kerangka Kerja Pengawasan makroprudensial, Moneter dan Sistem Pembayaran serta Hasil Asesmen Sistem Keuangan.
  • Melaksanakan koordinasi terkait pengawasan Bank, Institusi Keuangan Lainnya, Grup Korporasi, dengan pihak internal dan/atau institusi lainnya (seperti OJK) Antara lain melalui Pertemuan Koordinasi dan Komunikasi terkait Hasil Pemeriksaan/ Pengawasan.

Baca Juga