Peraturan

BI Icon

​​​Departemen Komunikasi​

12/30/2022 12:00 AM
Hits: 1410

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/23/PADG/2022 tentang Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan

:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/23/PADG/2022 tentang Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Berlaku​

:

1 Juli 2023

 

I. Latar Belakang

Kewajiban penyampaian Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) diatur dalam PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan lebih lanjut dalam PADG No.22/6/PADG/2020 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PJPUR wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia sesuai dengan jenis dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam rangka efisiensi penyampaian laporan, Bank Indonesia telah mengembangkan sistem aplikasi pelaporan berbasis metadata, BI-ANTASENA, yang dapat mengakomodasi penyampaian Laporan PJPUR secara online. Saat ini, sistem pelaporan dimaksud sedang dalam tahap uji coba oleh Pelapor dan direncanakan akan diimplementasikan pada 1 Juli 2023.

Guna mendukung penyampaian Laporan PJPUR secara online, diperlukan ketentuan terkait penyampaian Laporan PJPUR yang akan menjadi dasar dan acuan tata cara penyampaian laporan oleh PJPUR kepada  Bank Indonesia melalui sistem pelaporan online.

 

II. Substansi Pengaturan

PADG Nomor 24/23/PADG/2022 tentang Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah mengatur antara lain mengenai:

  1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelapor. Pelapor adalah PJPUR yang menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan Bank Indonesia. Pelapor wajib menyampaikan laporan yang disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. Untuk dapat menyampaikan laporan, Pelapor menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan yang ditandai dengan telah memiliki user
  2. Penyusunan Laporan.
    1. Penyusunan laporan mengacu pada metadata yang telah ditetapkan Bank Indonesia, yang terdiri dari pedoman penyusunan laporan dan metadata teknis berupa struktur data dan aturan validasi yang dipublikasikan pada Sistem Pelaporan Bank Indonesia.
    2. Laporan yang disampaikan Pelapor adalah informasi mengenai kegiatan usaha PJPUR, terdiri atas:
      1. Laporan berkala, yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan; dan
      2. Laporan insidental.Rincian informasi yang dilaporkan terdapat pada Lampiran II PADG ini.
    3. Pelapor harus memiliki sandi pelapor yang diperoleh dengan menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia disertai syarat yang harus dipenuhi.
  3. Penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan
    1. Laporan dan/atau koreksi Laporan wajib disampaikan dalam batas waktu sebagai berikut:
      1. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk laporan yang disampaikan secara bulanan;
      2. Paling lambat tanggal 30 bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober untuk laporan yang disampaikan secara triwulanan;
      3. Paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya untuk laporan yang disampaikan secara tahunan;
      4. Paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan untuk laporan yang disampaikan secara tahunan.
    2. Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan dalam hal laporan diterima Bank Indonesia setelah batas waktu di atas sampai dengan 20 (dua puluh) hari berikutnya.
    3. Selanjutnya, dalam hal Bank Indonesia belum menerima laporan sampai dengan batas waktu tersebut dalam butir 3.b., Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan laporan. Pelapor tetap harus menyampaikan laporan walaupun telah dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
  4. Tata Cara Pengenaan Sanksi. Pelapor yang melanggar ketentuan dalam PBI mengenai pengelolaan uang rupiah, khususnya terkait pelaporan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar:
    1. Rp5.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan bagi Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan berkala; atau
    2. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan per periode bagi Pelapor yang tidak menyampaikan laporan berkala.
  5. Ketentuan Lain-lain. Dalam hal terdapat penggabungan, peleburan, atau pemisahan, Pelapor yang tidak melanjutkan kegiatan usahanya sebagai PJPUR maupun Pelapor yang dicabut izinnya sebagai PJPUR oleh Bank Indonesia tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan bulan/triwulan sebelum tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemisahan atau pencabutan izin.
  6. Ketentuan Peralihan. Pelapor yang telah memiliki sandi Pelapor pada saat ketentuan ini mulai berlaku tidak perlu mengajukan surat permohonan pembukaan sandi Pelapor.
  7. Ketentuan Penutup. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 1/6/2023 6:01 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga