RINGKASAN
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.
21/11 /PADG/2019 tentang Batas Nilai
Nominal Maksimal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia
Tanggal Berlaku : 1
September
2019
1.
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG)
ini mencabut Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/35/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Batas
Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia.
2.
Penerbitan PADG
ini dimaksudkan untuk meningkatkan Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran
Reguler pada penyelenggaraan transfer
dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia melalui
penyesuaian batas maksimal nilai nominal transaksi yang dapat diproses oleh
SKNBI.
3.
Pokok-pokok
penyempurnaan dalam PADG tentang Batas Nilai Nominal Maksimal Transaksi Melalui Sistem Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement dan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
adalah sebagai berikut:
Substansi Pengaturan
|
Ketentuan Saat Ini
|
Ketentuan Baru
|
Capping Transaksi
|
1.
Maksimal
Rp 500 juta untuk Layanan Transfer Dana;
|
1.
Maksimal
Rp 1 miliar untuk Layanan Transfer Dana;
|
2.
Maksimal
Rp 500 juta untuk Layanan Kliring Warkat Debit;
|
2.
Tetap;
|
3.
Maksimal
Rp 500 juta untuk Layanan Pembayaran Reguler;
|
3.
Maksimal
Rp 1 miliar untuk Layanan Pembayaran Reguler;
|
4.
Maksimal
Rp 500 juta untuk Layanan Penagihan Reguler.
|
4.
Tetap.
|
4.
Dengan adanya
penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan transaksi masyarakat melalui SKNBI khususnya Layanan Transfer Dana dan
Layanan Pembayaran Reguler dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana
penyelesaian transaksi yang semakin besar dengan biaya yang semakin efisien.
5.
Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal
1 September 2019.
---- o0o ----