Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, seluruh penyelenggara wajib menyediakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Penyelenggara dalam menerima pengaduan konsumen. Konsumen menyampaikan pengaduan dengan persyaratan yang lengkap agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyelenggara.
Penyelenggara wajib menyelesaian pengaduan berupa permintaan informasi mengenai produk/jasa, tata cara pengaduan dan informasi lainnya paling lambat 5 (lima) hari kerja. Adapun pengaduan berupa indikasi pelanggaran ketentuan dan kerugian konsumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja. Jika terdapat kondisi tertentu Penyelenggara dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan sebanyak 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan waktu wajib diinformasikan sebelumnya kepada Konsumen sebelum batas waktu penyelesaian pertama berakhir.
Konsumen perlu mewaspadai adanya layanan pengaduan Penyelenggara palsu. Informasi contact center resmi Penyelenggara dapat diaskes di belakang kartu debit/kredit, layanan customer service di aplikasi, website, dan/atau sosial media resmi Penyelenggara
Pengaduan kepada Bank Indonesia
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia dalam 2 (dua) cara, yaitu pengaduan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan kepada Bank Indonesia dapat disampaikan apabila Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara dan menerima tanggapan dari Penyelenggara.
Pengaduan secara langsung yang dapat dilakukan oleh konsumen melalui:
Pengaduan secara tidak langsung yang dapat dilakukan oleh konsumen melalui:
-
Surat yang disampaikan kepada KPwDN terdekat dengan domisili
-
Email melalui
bicara@bi.go.id
-
Contact Center BI BICARA (131)
-
Whatsapp Chatbot Lisa (081131131131)