Edukasi dan Literasi Pelindungan Konsumen BI

​​​​​​​​​​​PEKA.png

Peka adalah singkatan dari Peduli – Kenali - Adukan. Ini adalah implementasi salah satu dari 5 (lima) strategi kebijakan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yaitu edukasi dan literasi konsumen. Slogan ini diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2022 untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Indonesia tentang produk dan layanan keuangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak sehat dan memberikan mereka informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan keuangan yang tepat.

Peduli: Peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran anda.
Kenali: Kenali Peneylenggara dan Regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi Penyelenggara.
Adukan: Adukan permasalahan ke Penyelenggara dan kepada Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.

Produk dan/atau jasa yang menjadi ruang lingkup Bank Indonesia;

Bank Indonesia mengatur dan mengawasi berbagai macam produk dan/atau jasa dari aktivitas layanan sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, pasar uang dan valas serta lainnya.


Hak dan kewajiban konsumen dan penyelenggara

konsumen perlu memahami hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak Konsumen

  • Memperoleh informasi produk dan/atau layanan antara lain tentang fasilitas, manfaat, biaya, dan risiko dalam dokumen syarat dan ketentuan, serta edukasi keuangan
  • Mendapatkan kepastian keamanan dan kelancaran transaksi, serta pelindungan data
  • Mendapatkan penanganan dan penyelesaian pengaduan jika terjadi permasalahan.

Kewajiban Konsumen

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan alat pembayaran (PIN, Password, serta kode CVV/CVC dan OTP)
  • Bertanggung jawab menjaga keamanan transaksi dan menyelesaikan tanggung jawab dengan membayar sesuai dengan harga dan/atau biaya atas produk dan/atau layanan.
  • Mengadukan kepada Penyedia Jasa Pembayaran jika terjadi permasalahan dalam transaksi, atau segera melakukan pemblokiran akun jika terjadi indikasi transaksi mencurigakan.

hak_dan_kewajiban__.jpg


Tips aman bertransaksi

Agar aman bertransaksi pada layanan yang berbasis aplikasi menggunakan uang elektronik, dompet elektronik, mobile banking, termasuk fitur QRIS dan BI-Fast, serta layanan berbasis kartu seperti uang elektronik card based, kartu ATM/Debet atau kartu kredit, konsumen perlu memahami hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Jangan membagikan informasi data pribadi dan kode keamanan akun pembayaran kepada siapapun seperti Password/PIN dan OTP, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran
  • Buatlah kombinasi PIN/Password yang tidak mudah ditebak, dan lakukan perubahan PIN/Password secara berkala
  • Hiraukan himbauan untuk klik link, file, atau aplikasi dari pihak yang tidak dikenal, termasuk tawaran undian berhadiah​
​​
tips_bertransaksi__.jpg

Video Edukasi Pelindungan Konsumen


 
 
 
 
 

Video Edukasi Lainnya ​​​​​​

Artikel Pelindungan Konsumen



Baca Juga