No. 11/31/PSHM/Humas
Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati landasan pelaksanaan bersama koordinasi serta pertukaran data dan informasi dalam kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Rudjito pada Kamis (22/10) di Jakarta. SKB ini merupakan pengembangan dari Nota Kesepakatan mengenai koordinasi dan kerjasama yang telah dilakukan antara BI dan LPS pada 29 Juli 2007. “Melalui penandatangan SKB tersebut, BI dan LPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga kestabilan sistem keuangan, berinisiatif memperjelas koordinasi dan sharing informasi untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas kedua institusi” , jelas Darmin Nasution seusai penandatangan SKB.
Koordinasi, sharing informasi, kejelasan kewenangan, tanggung jawab, dan akuntabilitas antar otoritas mutlak diperlukan untuk memperkuat kestabilan sistem keuangan. Hal ini diharapkan dapat segera diwujudkan dalam perundang-undangan yang secara jelas memberikan tugas dan tanggung jawab masing-masing otoritas dalam kerangka JPSK. Sementara rancangan perundang-undangan dimaksud masih dalam pembahasan, maka adanya SKB tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi yang merupakan komponen pokok dalam crisis management protocol.
Pada SKB BI-LPS tersebut, perluasan cakupan koordinasi serta pertukaran data dan informasi, antara lain meliputi jenis data yang digunakan dalam pelaksanaan program penjaminan pemerintah dan resolusi bank gagal, serta penggunaan data hasil stress-test dari BI oleh LPS. Hasil stress -test merupakan salah satu sarana yang digunakan BI terkait sistem deteksi dini (early warning system) industri perbankan. Selain itu, juga pengikutsertaan LPS pada pemeriksaan bank dalam hal verifikasi atas laporan bank mengenai jumlah simpanan nasabah, pemeriksaan Bank Dalam Pengawasan Khusus, dan pemeriksaaan bank untuk penanganan bank gagal. Juga mencakup informasi dari BI mengenai perkembangan penanganan bank bermasalah.
Jakarta, 22 Oktober 2009
Direktorat Perencanaan Strategis
dan Hubungan Masyarakat
Dyah N.K. Makhijani
Direktur