No.7/ 92 /PSHM/Humas
Mempertimbangkan perkembangan terkini dan prospek ekonomi moneter ke depan, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 6 September 2005 memutuskan :
1. Menaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 10,0%.
Keputusan untuk menaikkan BI Rate didasarkan kepada pertimbangan sebagai berikut:
i. Bank Indonesia memperkirakan tingkat inflasi IHK pada tahun 2005 akan mencapai sekitar 9%. Dengan memperhitungkan rencana kenaikan harga BBM yang ditetapkan Pemerintah (administered prices) dalam beberapa waktu ke depan, tekanan inflasi diperkirakan akan lebih tinggi. Disamping itu, berlanjutnya ketidakpastian harga minyak dunia dapat meningkatkan risiko ketidakstabilan makroekonomi.
ii. Kenaikan BI Rate menjadi 10% merupakan respon kebijakan BI untuk secara konsisten mengarahkan ekspektasi inflasi agar sesuai dengan pencapaian sasaran inflasi jangka menengah. Dengan demikian, BI Rate akan mencerminkan tingkat suku bunga riil yang wajar.
iii. Di samping itu, kebijakan ini telah memperhitungkan adanya indikasi perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana tercermin pada realisasi PDB Triwulan II-2005, sehingga masih mampu menjaga keberlangsungan proses pemulihan ekonomi.
2. Memberlakukan secara efektif kebijakan-kebijakan di bidang nilai tukar sebagai berikut:
i. Pelarangan margin trading rupiah terhadap semua valas, berlaku sejak tanggal 15 September 2005.
ii. Pemberlakuan intervensi swap valas sebagai instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk jangka waktu 1 s.d. 7 hari, berlaku sejak tanggal 15 September 2005.
iii. Penyediaan fasilitas swap untuk kepentingan investor dalam rangka lindung nilai (hedging) risiko nilai tukar untuk jangka waktu 3 s.d. 6 bulan dengan kemungkinan diperpanjang, berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2005.
iv. Penyempurnaan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN) yang berlaku sejak 1 Oktober 2005, sebagai berikut:
a. Mencabut ketentuan mengenai kewajiban memelihara PDN antar valuta asing.
b. Mewajibkan bank untuk memelihara PDN sepanjang hari.
c. Mengenakan sanksi denda dan administratif bagi pelanggaran ketentuan PDN.
Lampiran Siaran Pers
Jakarta, 6 September 2005
DIREKTORAT PERENCANAAN STRATEGIS
DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Halim Alamsyah
Direktur