Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Calon Presiden dan wakilnya pada hari Rabu, 8 Juli 2009, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.10 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sehubungan dengan ini diinformasikan bahwa Bank Indonesia baik di Kantor Pusat, Kantor Bank Indonesia, dan Kantor Perwakilan tidak beroperasi pada hari pelaksanaan Pemilu tersebut.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali normal pada Kamis, 9 Juli 2009.
Operasional BI-RTGS dan SKNBI
-
Sistem BI-RTGS pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2009 tidak beroperasi dan akan kembali beroperasi sesuai dengan window time yang berlaku pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2009.
-
SKNBI diatur sebagai berikut :
-
Hari Rabu tanggal 8 Juli 2009
-
Seluruh kegiatan Penyelenggara SKNBI ditiadakan
-
Hari Kamis tanggal 9 Juli 2009
-
Seluruh kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku
-
Kliring pengembalian H+1 (siklus tanggal 7 Juli 2009) untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya diadakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
-
Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai jadwal yang berlaku.