KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Ruang Media > Berita
Berita
Judul Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, di Pasar Perdana oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia 10 November 2009
Sumber Data Direktorat Pengelolaan Moneter Tanggal6-11-2009 Hits1044
Contact Biro Operasi Moneter (BOpM) - DPM, Telepon No. 381-8347, 381-8350, 381-8351, 381-8377, 3818378 dan Fax No. 301-0347, 301-0355, dan 301-1552
Lampiran lampiran (16 Kbytes)

Sehubungan dengan akan dilakukannya Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, di Pasar Perdana oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai agen lelang pada tanggal 10 November 2009, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.      DESKRIPSI SBSN YANG AKAN DILELANG

1.     Jumlah Rencana indikatif :      Rp1.500.000.000.000,00 

 

2.     Seri :       IFR0003  (reopening)

                                                IFR0004  (new issuance)

                                                IFR0005  (new issuance)

                                                IFR0006  (new issuance)

                                                IFR0007  (new issuance)

 

3.     Tanggal jatuh tempo :         IFR0003 : 15 September 2015

IFR0004 : 15 Oktober 2013

IFR0005 : 15 Oktober 2017

IFR0006 : 15 Oktober 2020

IFR0007 : 15 Oktober 2024

 

4.   Tanggal dan waktu lelang  :                10 November 2009, dibuka pukul 10.00 WIB  dan ditutup pukul 12.00 WIB

 

5.     Imbalan :               IFR0003 : 9,25%

                                                                IFR0004 : tingkat imbalan tetap (fixed rate)

                                                                IFR0005 : tingkat imbalan tetap (fixed rate)

                                                                IFR0006 : tingkat imbalan tetap (fixed rate)

                                                                IFR0007 : tingkat imbalan tetap (fixed rate)

6.     Underlying asset  :               Barang Milik Negara

7.     Akad SBSN           :               Ijarah Sale dan Lease Back

8.     Penerbit :               Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

9.     Alokasi non kompetitif :      IFR0003 : 30%

                                                                                IFR0004 : 30%

                                                                                IFR0005 : 30%

                                                                                IFR0006 : 30%

                                                                                IFR0007 : 30%

10.  Mata uang             :               Rupiah

11.  Nominal per unit  :               Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

12.  Pengumuman hasil lelang                :               10 November 2009, setelah Pkl 15.30 WIB

13.  Tanggal setelmen               :               12 November 2009

14.  Penetapan harga dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price) sehingga pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield penawaran  yang diajukan.

15.  Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Efek dan anggota Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama, yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri dan sedang tidak dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang SBSN.

 

 II.     TATA CARA LELANG SBSN

Pembeli dan Peserta Lelang

1.     Lelang SBSN adalah penjualan SBSN diikuti oleh :

a.     Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal Lelang SBSN jangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara Syariah); atau

b.     Peserta Lelang dan LPS dalam hal Lelang SBSN jangka panjang.

2.     Setiap pihak dapat membeli SBSN di Pasar Perdana.

3.     Pembeli selain Bank Indonesia dan LPS mengajukan penawaran pembelian SBSN melalui Peserta Lelang kepada Bank Indonesia sebagai agen Lelang.

4.     Bank Indonesia dapat membeli SBSN di Pasar Perdana hanya untuk SBSN jangka pendek, dengan persyaratan sebagai berikut :

a.     penawaran pembelian dilakukan secara langsung tanpa melalui Peserta Lelang lain;

b.     penawaran pembelian hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri;

c.     penawaran pembelian hanya untuk Penawaran Pembelian Non-kompetitif.

5.     LPS dapat membeli SBSN di Pasar Perdana, dengan persyaratan sebagai berikut :

a.     penawaran pembelian dilakukan secara langsung tanpa melalui Peserta Lelang lain;

b.     penawaran pembelian hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri;

c.     penawaran pembelian hanya untuk Penawaran Pembelian Non-kompetitif.

6.     Bank, Perusahaan Efek dan anggota Dealer Utama yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana daftar pada Lampiran 1.

Penawaran Pembelian SBSN

1.     Peserta Lelang mengajukan penawaran lelang SBSN kepada Bank Indonesia cq. Biro Operasi Moneter, Direktorat Pengelolaan Moneter (BOpM-DPM) dengan menggunakan sarana Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

2.     Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran Lelang SBSN untuk dan atas nama diri sendiri dan/ pihak lain.

3.     Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya dan/ atau melalui Peserta lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara Kompetitif.

4.     Dalam hal Peserta Lelang mengajukan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama pihak lain yaitu orang perseorangan, atau kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :

a.     pengajuan penawaran pada Lelang SBSN jangka pendek dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif.

b.     pengajuan penawaran pada Lelang SBSN jangka panjang dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif.

5.     Peserta Lelang mengajukan penawaran Lelang SBSN kepada Bank Indonesia c.q BOpM-DPM yang mencakup penawaran kuantitas dan tingkat imbal hasil (yield)/ diskonto/  harga (price) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     pengajuan penawaran kuantitas dari masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), dan selebihnya dengan kelipatan 100 (seratus) unit atau Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);

b.     dalam hal lelang SBSN dengan imbalan berupa kupon tetap atau pembayaran imbalan secara diskonto, penawaran imbal hasil (yield) atau diskonto diajukan dengan kelipatan 1/32 atau 0,03125.

c.     dalam hal lelang SBSN dengan imbalan berupa kupon mengambang, penawaran harga (price) diajukan dengan kelipatan 0,05% (nol koma nol lima per seratus).

Penentuan dan Pengumuman Pemenang Lelang SBSN

1.     Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan hasil lelang SBSN.

2.     Bank Indonesia mengumumkan hasil lelang SBSN melalui BI-SSSS, LHBU dan atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia pada akhir hari pelaksanaan lelang SBSN. Pengumuman paling kurang mencakup :

a.     kuantitas lelang secara keseluruhan;

b.     rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil (Yield)/ diskonto / harga (price).

3.     Bank Indonesia mengumumkan hasil lelang SBSN berupa kuantitas dan tingkat  imbal hasil (yield)/ diskonto/ harga (price) kepada peserta lelang yang memenangkan lelang SBSN.

III.        Setelmen

1.     Setelmen lelang tanggal 12 November 2009 yaitu 2 (dua) hari setelah pelaksanaan lelang.

2.     Dalam rangka setelmen hasil Lelang SBSN di Pasar Perdana, Bank Indonesia berwenang melakukan pendebetan rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia milik pemenang Lelang SBSN atau Bank yang ditunjuk untuk setelmen dana.

3.     Pihak pembeli SBSN wajib memiliki :

a.     Rekening surat berharga di Central Registry atau Sub-Registry untuk melakukan setelmen hasil Lelang SBSN. Pihak yang dapat membuka rekening surat berharga di Central Registry hanya Bank sedangkan pihak bukan Bank dapat membuka rekening surat berharga di Sub-Registry.

b.     Rekening giro Rupiah di Bank Indonesia atau menunjuk Bank Pembayar Sub-Registry untuk melakukan setelmen dana.

Sub-Registry dapat menunjuk Bank Pembayar untuk melakukan setelmen pembelian SBSN maksimum 10 (sepuluh) bank. Dalam hal terjadi penambahan jumlah bank pembayar, informasi perubahan atau penambahan nama Bank Pembayar wajib disampaikan oleh Sub Registry kepada Penyelenggara Penatausahaan yaitu Bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (Bagian PTPM)-Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal setelmen SBSN.

Bank Pembayar Sub-Registry wajib memberikan limit setelmen dana yang mencukupi untuk pelaksanaan setelmen pembelian SBSN untuk dan atas nama nasabah Sub-Registry.

4.     Pihak bukan Bank yang berminat membeli SBSN namun belum memiliki rekening surat berharga di Sub-Registry agar membuka rekening surat berharga di Sub-Registry.

Saat ini terdapat 15 Sub-Registry yang telah ditunjuk Bank Indonesia sebagaimana daftar pada Lampiran 2.

IV.       Persyaratan Administrasi bagi investor (bidder) dan Peserta Lelang (submitter) 

1.     Dalam hal Bank mengajukan penawaran lelang SBSN melalui Peserta Lelang maka Bank yang bersangkutan wajib menetapkan batas maksimum nominal penawaran (broker bidding limit) per hari bagi Peserta Lelang yang ditunjuk.

2.     Dalam hal pihak lain selain Bank mengajukan penawaran lelang SBSN melalui Peserta Lelang maka yang bersangkutan wajib menunjuk Sub-Registry untuk melakukan setelmen hasil lelang SBSN.

3.     Sub-Registry yang ditunjuk pihak lain selain Bank sebagaimana dimaksud dalam angka 2, wajib menetapkan batas maksimum nominal penawaran (broker bidding limit) per hari bagi Peserta Lelang untuk kepentingan nasabah Sub-Registry.

4.     Penetapan broker bidding limit sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 3, harus diatur dalam perjanjian tersendiri antara Bank atau Sub-Registry dengan Peserta Lelang dengan format perjanjian diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan kebutuhan.

5.     Perjanjian penetapan broker bidding limit merupakan pemberian wewenang dari Bank atau Sub-Registry kepada Peserta Lelang untuk melakukan penawaran (bidding) per hari dalam lelang SBSN untuk dan atas nama Bank atau nasabah Sub-Registry, maksimum sebesar jumlah limit bidding yang diberikan.

6.     Bank atau Sub-Registry wajib melakukan pengelolaan broker bidding limit dalam BI-SSSS untuk semua Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai perantara dalam pengajuan penawaran pembelian SBSN, melalui BI-SSSS Terminal (ST) pada menu Supervisory – Member Bidding Limit. 

 V.       Kelengkapan data investor (bidder) yang disampaikan oleh Peserta Lelang (submitter)

Peserta Lelang wajib mengisi dengan lengkap dan benar data investor dalam pengajuan penawaran pembelian SBSN melalui sarana BI-SSSS, termasuk kelengkapan  data sebagaimana Lampiran 3.

Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai lelang SBSN dapat melihat dan atau menghubungi sumber sebagai berikut:

1. Website Bank Indonesia : www.bi.go.id pada Peraturan dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai ketentuan lelang SBSN;

2.     Help Desk BI-SSSS Telepon No. (28) 381-8555;

3. Biro Operasi Moneter (BOpM) - DPM, Telepon No. (28) 381-8347, 381-8350, 381-8351, 381-8377, 3818378 dan Fax No. (28) 301-0347, 301-0355, dan 301-1552;

4. Bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (Bagian PTPM) -DPM Telepon No. (28) 381-8357, 381-7636, 381-7414, 381-8376, 381-8366  Fax. No. (28) 301-0171;

5. Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter (BP3M) -DPM Telepon No. (28) 381-7428, 381-8392, Fax. No. (28)380-1766


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: