DPNP dan Biro Hubungan Masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Oleh karena itu, ajukan permasalahan yang terkait dengan transaksi keuangan Anda kepada bank dan pastikan Anda mendapatkan tanggapan dari bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan.