KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Perbankan > Edukasi Perbankan
Edukasi Perbankan
Judul Tata Cara Mengajukan Transaksi Keuangan
Sumber Data

DPNP dan Biro Hubungan Masyarakat

Tanggal26-12-2007 Hits8247
Contact Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7317 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id
Lampiran Tata Cara Pengaduan Permasalahan Transaksi Keuangan.pdf (472 Kbytes)

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah.  Oleh karena itu, ajukan permasalahan yang terkait dengan transaksi keuangan Anda kepada bank dan pastikan Anda mendapatkan tanggapan dari bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: