KONTAK BI
|
FAQ
|
KAMUS
|
LINKS
|
PETA SITUS
|
ENGLISH
Pesan Gubernur
Fungsi Bank Indonesia
Dewan Gubernur
Organisasi
Undang-undang BI
Hubungan Kelembagaan
BI & Publik
Profil BI
Kode Etik Pegawai
Governance
Tujuan Kebijakan Moneter
Kerangka Kebijakan Moneter
Inflasi
Koordinasi Pengendalian Inflasi
Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
BI Rate
Proses Pengambilan Keputusan
Operasi Moneter
Transmisi Kebijakan Moneter
Transparansi dan Akuntabilitas
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Informasi Kurs
Indikator Moneter
Edukasi Moneter
Obligasi Negara
Suku Bunga Penjaminan
Lelang Sertifikat BI
Ikhtisar Perbankan
Stabilitas Sistem Keuangan
Perbankan Syariah
Arsitektur Perbankan Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Implementasi Basel
Lembaga Pemeringkat Diakui BI
Edukasi Perbankan
Biro Informasi Kredit
Suku Bunga Dasar Kredit
Sistem Pembayaran di Indonesia
Indikator Sistem Pembayaran
Instrumen Pembayaran Tunai
Instrumen Pembayaran Nontunai
Kalender Operasional
Pelayanan Kas
Sistem Setelmen
Edukasi Sistem Pembayaran
Informasi Perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Berita
Siaran Pers
Pidato Dewan Gubernur
Agenda Kegiatan BI
Arsip Siaran Pers
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Jurnal Ekonomi
Laporan Tahunan
Laporan kepada DPR
Kebijakan Moneter
Neraca Pembayaran Indonesia
Perbankan dan Stabilitas Keuangan
Sistem Pembayaran
Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
Kajian Ekonomi Regional
Artikel & Kertas Kerja
Publikasi Lain
Survei
Laporan Keuangan Publikasi Bank
Gerai Info
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
Indikator Terpilih Moneter dan Sistem Pembayaran
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
Statistik Perbankan
Statistik Sistem Pembayaran
Statistik Utang Luar Negeri Indonesia
Metadata
Home
>
Peraturan
>
Sistem Pembayaran
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Pencarian Peraturan
Arsip Peraturan
Sistem Pembayaran
Judul
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP tanggal 26 Juni 2012 perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/15/DASP tanggal 18 Juni 2009 perihal Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia oleh Penyelenggara Kliring Lokal Selain Bank Indonesia
Sumber Data
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Tanggal
26-06-2012
Hits
2718
Contact
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Lampiran
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP
(53 Kbytes)
Lampiran
(45 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP
(13 Kbytes)
Peraturan :
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP tanggal 26 Juni 2012 perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/15/DASP tanggal 18 Juni 2009 perihal Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia oleh Penyelenggara Kliring Lokal Selain Bank Indonesia
Berlaku :
2 Juli 2012
Ringkasan:
Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan perubahan atas SE BI No.11/15/DASP tanggal 18 Juni 2009 perihal Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia oleh Penyelenggara Kliring Lokal Selain Bank Indonesia. Perubahan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini terkait dengan pemberian bantuan keuangan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) Selain Bank Indonesia.
Setelah berlakunya SE BI ini, maka nilai nominal bantuan keuangan per bulan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Sebelumnya, besar nilai nominal bantuan keuangan per bulan ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam SE BI No.11/15/DASP.
Bantuan keuangan diberikan kepada PKL Selain BI sesuai criteria sebagai berikut:
PKL Selain BI dapat menetapkan iuran kepada Peserta jika bantuan keuangan yang diberikan oleh Bank Indonesia tidak dapat menutupi seluruh biaya operasional dalam penyelenggaraan SKNBI. Besarnya iuran dan perhitungan biaya operasional yang menjadi dasar penetapan iuran wajib disampaikan kepada dan disetujui oleh seluruh Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan. Penggunaan bantuan keuangan dan iuran Peserta dalam penyelenggaraan SKNBI wajib dilaporkan secara triwulanan kepada Peserta.
Kantor pusat Bank wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Bank Indonesia mengenai:
pendistribusian dan besarnya nilai nominal bantuan keuangan; dan
besarnya iuran yang ditetapkan oleh masing-masing kantor yang menjadi PKL Selain BI,
Surat Edaran Bank Indonesia ini mencabut Bab IV mengenai Bantuan Keuangan dalam SE BI No.11/15/DASP.
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Ya
Kadang-Kadang
Tidak
Tidak Tahu
Nilai halaman ini:
Jelek
1
2
3
4
5
Bagus
Komentar:
COPYRIGHT © 2008 THE BANK OF INDONESIA All Rights RESERVED