KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP tanggal 26 Juni 2012 perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/15/DASP tanggal 18 Juni 2009 perihal Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia oleh Penyelenggara Kliring Lokal Selain Bank Indonesia
Sumber Data Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal26-06-2012 Hits2718
Contact Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP (53 Kbytes)
Lampiran (45 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP (13 Kbytes)
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.14/19/DASP tanggal 26 Juni 2012 perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/15/DASP tanggal 18 Juni 2009 perihal Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia oleh Penyelenggara Kliring Lokal Selain Bank Indonesia
Berlaku : 2 Juli 2012

Ringkasan:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan perubahan atas SE BI No.11/15/DASP tanggal 18 Juni 2009 perihal Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia oleh Penyelenggara Kliring Lokal Selain Bank Indonesia. Perubahan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini terkait dengan pemberian bantuan keuangan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) Selain Bank Indonesia.
  2. Setelah berlakunya SE BI ini, maka nilai nominal bantuan keuangan per bulan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Sebelumnya, besar nilai nominal bantuan keuangan per bulan ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam SE BI No.11/15/DASP.
  3. Bantuan keuangan diberikan kepada PKL Selain BI sesuai criteria sebagai berikut:
     
  4. PKL Selain BI dapat menetapkan iuran kepada Peserta jika bantuan keuangan yang diberikan oleh Bank Indonesia tidak dapat menutupi seluruh biaya operasional dalam penyelenggaraan SKNBI. Besarnya iuran dan perhitungan biaya operasional yang menjadi dasar penetapan iuran wajib disampaikan kepada dan disetujui oleh seluruh Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan. Penggunaan bantuan keuangan dan iuran Peserta dalam penyelenggaraan SKNBI wajib dilaporkan secara triwulanan kepada Peserta.
  5. Kantor pusat Bank wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Bank Indonesia mengenai:
    1. pendistribusian dan besarnya nilai nominal bantuan keuangan; dan
    2. besarnya iuran yang ditetapkan oleh masing-masing kantor yang menjadi PKL Selain BI,
  6. Surat Edaran Bank Indonesia ini mencabut Bab IV mengenai Bantuan Keuangan dalam SE BI No.11/15/DASP.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: