 |
 |
 |
|
|
|
| Peraturan : |
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU tanggal 29 April 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah |
| Berlaku : |
16 Mei 2011 | |
Ringkasan:
- Ketentuan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 diterbitkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Sebagai ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762); dan
- Peraturan Dewan Gubernur Nomor 6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 9/9/PDG/2007 tanggal 30 Agustus 2007.
- Meningkatkan layanan penukaran uang rupiah rusak dan menyempurnakan pedoman mengenai uang rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian dari Bank Indonesia.
- Materi pokok yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 12 /DPU tanggal 29 April 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah meliputi:
- Kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda-tanda kerusakan fisik uang meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.
- Bank Indonesia memberikan tanda pada uang rusak yang tidak mendapat penggantian dengan mencantumkan frasa "TIDAK DIGANTI" atau tanda lainnya sebelum dikembalikan kepada pemilik uang rusak.
- Bank Indonesia dapat menahan uang rusak yang tidak mendapat penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk selanjutnya dimusnahkan, sepanjang mendapat persetujuan dari pemilik uang rusak.
- Dalam hal pemilik uang rusak sebagaimana dimaksud pada huruf c menyetujui uang rusak miliknya dimusnahkan oleh Bank Indonesia, pemilik uang rusak menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi persetujuan bahwa uang rusak miliknya dimusnahkan oleh Bank Indonesia.
- Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah mengubah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah.
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|