KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU tanggal 29 April 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal29-04-2011 Hits3565
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU (9 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU (18 Kbytes)
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU tanggal 29 April 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah
Berlaku : 16 Mei 2011

Ringkasan:

  1. Ketentuan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 diterbitkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. Sebagai ketentuan pelaksanaan dari:
      1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762); dan
      2. Peraturan Dewan Gubernur Nomor 6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 9/9/PDG/2007 tanggal 30 Agustus 2007.
    2. Meningkatkan layanan penukaran uang rupiah rusak dan menyempurnakan pedoman mengenai uang rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian dari Bank Indonesia.
  2. Materi pokok yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 12 /DPU tanggal 29 April 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah meliputi:
    1. Kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda-tanda kerusakan fisik uang meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.
    2. Bank Indonesia memberikan tanda pada uang rusak yang tidak mendapat penggantian dengan mencantumkan frasa "TIDAK DIGANTI" atau tanda lainnya sebelum dikembalikan kepada pemilik uang rusak.
    3. Bank Indonesia dapat menahan uang rusak yang tidak mendapat penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk selanjutnya dimusnahkan, sepanjang mendapat persetujuan dari pemilik uang rusak.
    4. Dalam hal pemilik uang rusak sebagaimana dimaksud pada huruf c menyetujui uang rusak miliknya dimusnahkan oleh Bank Indonesia, pemilik uang rusak menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi persetujuan bahwa uang rusak miliknya dimusnahkan oleh Bank Indonesia.
  3. Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah mengubah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.10/8/DPU tanggal 28 Februari 2008 perihal Penukaran Uang Rupiah.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: