KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No.12/8/DASP - Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal24-03-2010 Hits7752
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : 2310108 ext. 4834, 6894 dan 3817903
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.12/8/DASP (9 Kbytes)
lampiran_se120810.zip (562 Kbytes)
Tanya jawab - Surat Edaran Bank Indonesia No.12/8/DASP (13 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.12/8/DASP - Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Berlaku : 30 Maret 2010.
Ringkasan :

  1. Surat Edaran ini merupakan aturan pelaksana dari PBI No.12/5/PBI/2010 tentang Perubahan PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang diterbitkan tanggal 12 Maret 2010.

  2. Materi pengaturan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:

    1. penambahan jenis wilayah kliring;

    2. tanggung jawab Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) dan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL);

    3. persyaratan dan tata cara menjadi Peserta dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI);

    4. kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai Peserta dalam penyelenggaraan SKNBI;

    5. warkat debet dan dokumen kliring;

    6. pendanaan awal (prefund);

    7. penyelenggaraan Kliring Debet;

    8. penyelenggaraan Kliring Kredit;

    9. jasa kurir dan Tanda Pengenal Peserta Kliring (TPPK);

    10. penghentian peserta dalam penyelenggaraan SKNBI;

    11. pengikutsertaan kembali Peserta dalam kegiatan SKNBI;

    12. kondisi darurat;

    13. pengawasan;

    14. tata cara perhitungan bunga dan kompensasi; dan

    15. tata cara pengenaan sanksi.

  3. Perhitungan Kliring Debet hanya dilakukan terhadap Data Keuangan Elektronik/ DKE Debet yang diterima oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) dan didukung dengan pendanaan awal (prefund) Peserta penerima yang cukup.

  4. Adanya penambahan Wilayah Kliring On-line Manual, yaitu Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE Debet dari TPK ke KPK dilakukan secara on-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara manual.

  5. Kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

  6. Penyelesaian Akhir pada penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) berdasarkan prinsip pembaruan utang (novasi) dengan memperhatikan kecukupan dana dari Peserta.

  7. PKN menyediakan informasi mengenai potensi kewajiban masing-masing Bank secara nasional yang harus dipenuhi dengan prefund oleh Bank dalam Kliring penyerahan sesuai jadwal Kliring penyerahan pada masing-masing Wilayah Kliring.

  8. DKE Debet yang tidak diperhitungkan dalam Penyelesaian Akhir, maka Warkat Debet dari DKE Debet tersebut tetap harus diselesaikan antara Peserta penerima dan Peserta pengirim. Selanjutnya Peserta penerima harus melaporkan hasil penyelesaian Warkat Debet dari DKE yang tidak diperhitungkan tersebut kepada PKL paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya penyelesaian kewajiban pembayaran.

  9. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka ketentuan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

    1. Surat Edaran Bank Indonesia No.1/8/DASP tanggal 24 Desember 1999 perihal Rencana Penanggulangan Segera atas Penyelenggaraan Kliring dalam Keadaan Darurat;

    2. Surat Edaran Bank Indonesia No.2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual;

    3. Surat Edaran Bank Indonesia No.2/8/DASP tanggal 4 Mei 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Semi Otomasi;

    4. Surat Edaran Bank Indonesia No.4/7/DASP tanggal 7 Mei 2002 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Otomasi;

    5. Surat Edaran Bank Indonesia No.4/21/DASP tanggal 2 Desember 2002 perihal Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh;

    6. Surat Edaran Bank Indonesia No.6/38/DASP tanggal 16 September 2004 perihal Penggunaan Jasa Kurir dan Tanda Pengenal dalam Penyelenggaraan Kliring Lokal; dan

    7. Surat Edaran Bank Indonesia No.7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan SE No.10/15/DASP tanggal 27 Maret 2008.


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: