KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP - Perizinan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal24-12-2008 Hits9044
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Lampiran Surat Edaran BI No.10/49/DASP (89 Kbytes)
Lampiran (56 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran BI No.10/49/DASP (50 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP tentang Perizinan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank
Berlaku : 1 Januari 2009
Ringkasan :

  1. Sehubungan dengan berakhirnya masa transisi untuk pendaftaran atas kegiatan usaha Pengiriman Uang pada tanggal 31 Desember 2008 maka sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 setiap perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman uang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  2. Surat Edaran ini merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
  3. Surat Edaran ini mengatur mengenai:
    1. Tata cara dan proses perizinan, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan pengajuan permohonan izin dan proses perizinan;
    2. Penerapan prinsip mengenal nasabah;
    3. Laporan tanggal efektif dimulainya kegiatan;
    4. Pencantuman dalam Daftar Penyelenggara;
    5. Laporan yang harus disampaikan oleh penyelenggara;
    6. Penghentian kegiatan usaha pengiriman uang dan Penghapusan penyelenggara dari Daftar Penyelenggara;
    7. Masa transisi bagi perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang sebelum berlakunya Surat Edaran ini telah disetujui sebagai penyelenggara yang terdaftar di Bank Indonesia untuk melengkapi persyaratan perizinan;
    8. Ketentuan bagi penyelenggara yang sekaligus bertindak sebagai Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money);
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor 8/32/DASP tanggal 20 Desember 2006 perihal Pendaftaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: