KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/9/DASP Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI-RTGS
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal5-03-2008 Hits6886
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Lampiran Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI-RTGS (23 Kbytes)
Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia No. 10/9/DASP (26 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/9/DASP tanggal 5 Maret 2008 perihal Prinsip-prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI-RTGS
Berlaku : 31 Maret 2008

Ringkasan :

  1. Surat Edaran ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (PBI RTGS).
  2. Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain memuat penjelasan singkat dari prinsip-prinsip pengaturan umum yang telah dimuat dalam PBI RTGS, antara lain prinsip bahwa:
    1. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat;
    2. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur yang memberikan kejelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial yang dihadapi Peserta sehubungan dengan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS;
    3. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas dalam rangka pengelolaan risiko sistem pembayaran;
    4. Penyelenggara harus menjamin bahwa disain Sistem BI-RTGS dapat memastikan Penyelesaian Akhir dilakukan dengan real time, bersifat final dan irrevocable;
    5. Penyelesaian Akhir dilakukan dengan menggunakan dana yang tersedia pada Rekening Giro Peserta di Bank Indonesia;
    6. Sistem BI-RTGS harus diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi dan available sepanjang jam operasional yang ditetapkan, serta memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat;
    7. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dapat dilaksanakan secara efisien dan praktis sehingga bermanfaat bagi Peserta dan perekonomian secara umum;
    8. Penyelenggara harus menjamin bahwa kriteria kepesertaan bersifat objektif dan transparan; dan
    9. Penyelenggara harus menerapkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan transparan.
  3. Selain penjelasan singkat terhadap prinsip pengaturan umum sebagaimana dimaksud di atas, Surat Edaran ini juga memuat pengaturan mengenai:
    1. Jenis-jenis transaksi yang harus diselesaikan melalui Sistem BI-RTGS; dan
    2. Pengawasan Sistem BI-RTGS yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap Penyelenggara, dimana dalam hal ini Penyelenggara antara lain harus menyusun kebijakan dan prosedur tertulis, melakukan security audit dan memastikan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan Bank Indonesia.


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: