KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
Judul Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PBI/2008 Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal18-02-2008 Hits8876
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Lampiran Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (64 Kbytes)
Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PBI/2008 (22 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Berlaku : 31 Maret 2008

Ringkasan :

  1. Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/13/PBI/2004.
  2. Penyesuaian yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain terkait dengan:
    1. penegasan fungsi Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan pengawas, serta Penyelenggara dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS; dan
    2. penjelasan mengenai risiko yang dihadapi dan pengelolaan risiko tersebut dalam Sistem BI-RTGS
  3. Peraturan Bank Indonesia ini antara lain memuat pengaturan umum mengenai:
    1. Landasan Hukum
    2. Ketentuan dan Prosedur
    3. Pengelolaan Risiko Sistem Pembayaran
    4. Dana yang digunakan dalam Penyelesaian Akhir (Finality of Settlement)
    5. Keamanan dan Kehandalan Sistem BI-RTGS
    6. Efisiensi Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
    7. Kepesertaan
    8. Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
    9. Pengawasan Sistem BI-RTGS (Oversight)
    10. Sanksi
  4. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini antara lain dimuat dalam:
    1. Surat Edaran perihal Prinsip-prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI RTGS (SE Regulator);
    2. Surat Edaran perihal Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS (SE Operator);
    3. Surat Edaran perihal Pelaksanaan Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS; dan
    4. Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account.


 


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: