 |
 |
 |
|
|
|
| Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : |
Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement |
| Berlaku : |
31 Maret 2008 | |
Ringkasan :
- Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/13/PBI/2004.
- Penyesuaian yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain terkait dengan:
- penegasan fungsi Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan pengawas, serta Penyelenggara dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS; dan
- penjelasan mengenai risiko yang dihadapi dan pengelolaan risiko tersebut dalam Sistem BI-RTGS
- Peraturan Bank Indonesia ini antara lain memuat pengaturan umum mengenai:
- Landasan Hukum
- Ketentuan dan Prosedur
- Pengelolaan Risiko Sistem Pembayaran
- Dana yang digunakan dalam Penyelesaian Akhir (Finality of Settlement)
- Keamanan dan Kehandalan Sistem BI-RTGS
- Efisiensi Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
- Kepesertaan
- Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
- Pengawasan Sistem BI-RTGS (Oversight)
- Sanksi
- Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini antara lain dimuat dalam:
- Surat Edaran perihal Prinsip-prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI RTGS (SE Regulator);
- Surat Edaran perihal Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS (SE Operator);
- Surat Edaran perihal Pelaksanaan Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS; dan
- Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account.
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|