KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/25/DPbS perihal Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Sumber Data Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal12-09-2012 Hits3577
Contact Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Perbankan Syariah, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 4093
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/25/DPbS (192 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/25/DPbS (70 Kbytes)
Lampiran (435 Kbytes)
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/25/DPbS perihal Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku : 12 September 2012

Ringkasan :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 18 Juni 2012. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/6/DPbS tanggal 8 Maret 2010 perihal Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
  2. Surat Edaran Bank Indonesia ini menjelaskan secara lebih rinci uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai berikut:
    1. Uji kemampuan dan kepatutan (FPT New Entry) terhadap calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), calon Direktur UUS yang telah ditetapkan sejak awal hanya akan menjabat sebagai Direktur UUS, dan calon pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing (KPwBA);
    2. Uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) terhadap:
      1. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS dan BPRS, Direktur UUS, dan Pejabat Eksekutif UUS, serta pemimpin KPwBA; dan
      2. Pihak yang sudah tidak menjadi PSP BUS dan BPRS atau tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS dan BPRS, Direktur UUS, dan Pejabat Eksekutif UUS, serta pemimpin KPwBA, namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada BUS, BPRS, UUS, atau KPwBA.
    3. Uji kemampuan dan kepatutan (FPT New Entry) tidak dilakukan terhadap perpanjangan jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BUS atau BPRS, Direktur UUS, dan pemimpin KPwBA kecuali perpanjangan jabatan untuk “Bank Syariah hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank Syariah yang menerima penggabungan (surviving bank)”.
  3. Surat Edaran Bank Indonesia ini mengatur secara lebih jelas mengenai rincian dokumen administratif dalam uji kemampuan dan kepatutan (FPT New Entry) yang harus dipenuhi oleh calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi BUS dan BPRS, calon Direktur UUS yang telah ditetapkan sejak awal hanya akan menjabat sebagai Direktur UUS, dan calon pemimpin KPwBA, berikut contoh format dokumen administratif yang dipersyaratkan.
  4. Surat Edaran Bank Indonesia ini mengatur lebih rinci mengenai tata cara (proses) uji kemampuan dan kepatutan (FPT New Entry) terhadap calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi BUS dan BPRS, calon Direktur UUS yang telah ditetapkan sejak awal hanya akan menjabat sebagai Direktur UUS, dan calon pemimpin KpwBA, yang meliputi:
    1. penelitian administratif;
    2. pelaksanaan wawancara; dan
    3. penetapan hasil penilaian.
  5. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini dijelaskan secara lebih rinci pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) terhadap PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS dan BPRS, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, dan pemimpin KPwBA yang terindikasi memiliki permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi, yang meliputi:
    1. Cakupan yang menjadi obyek uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) terkait dengan permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi untuk PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS dan BPRS, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, dan pemimpin KPwBA;
    2. Tata cara atau prosedur yang dilakukan dalam uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) terhadap PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS dan BPRS, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, dan pemimpin KPwBA; dan
    3. Penetapan hasil dan konsekuensi atas hasil uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) bagi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS dan BPRS, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, dan pemimpin KPwBA.
  6. Uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) dilakukan setiap saat berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan (off site supervision dan/atau on site supervision) maupun informasi lainnya yang diperoleh Bank Indonesia.
  7. Uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) dilakukan dengan melalui 4 (empat) langkah yaitu:
    1. klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihak yang diuji;
    2. penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak yang diuji;
    3. tanggapan dari pihak yang diuji terhadap hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan; dan
    4. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak yang diuji.
  8. Penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan atau peranan pihak yang diuji terhadap permasalahan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan, yang dikategorikan menjadi Pelaku dan Pelaku Pembantu.
  9. Apabila PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin KPwBA dinyatakan Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) karena memiliki permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada BUS, UUS, BPRS atau KPwBA maka yang bersangkutan dilarang:
    1. menjadi PSP pada seluruh BUS dan BPRS;
    2. menjadi pemegang saham lebih dari 10% (sepuluh persen) pada seluruh BUS dan BPRS;
    3. menjadi pemegang saham pada Bank Umum Konvensional atau Bank Perkreditan Rakyat; dan/atau
    4. bertindak sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin KPwBA pada industri perbankan, sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia.
  10. Jangka waktu larangan terhadap PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin KPwBA dinyatakan Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (FPT Existing) dibedakan menjadi 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: