KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 21 /DPNP tanggal 18 Juli 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Sumber Data Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal18-07-2012 Hits8122
Contact Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Grup Penelitian & Pengaturan Bank, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 7445
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 21 /DPNP (82 Kbytes)
Lampiran (12 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 21 /DPNP (20 Kbytes)
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 21 /DPNP tanggal 18 Juli 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Berlaku : 1 Agustus 2012

Ringkasan :

  1. Penyempurnaan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan SE BI No. 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.
  2. Pokok-pokok pengaturan penyempurnaan SE BI ini antara lain:
    1. perubahan kategori pembobotan dalam perhitungan Risiko Spesifik untuk Risiko Suku Bunga yang merupakan bagian dari perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar dengan menggunakan metode standar.
    2. perhitungan Risiko Spesifik dari surat berharga ditentukan dari:
      1. kategori penerbit; dan
      2. peringkat dan/atau sisa jatuh tempo.
  3. Penyempurnaan pengaturan ini mengubah Formulir I.a Lampiran 2 terkait dengan Risiko Spesifik. Selama pelaporan Risiko Spesifik tersebut belum dapat dilakukan secara online melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), laporan disampaikan secara offline.
  4. Laporan secara offline tersebut disampaikan secara bulanan untuk posisi setiap akhir bulan dan disampaikan pada periode penyampaian I sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai LBBU.
  5. Laporan tersebut disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Agustus 2012 yang disampaikan pada periode penyampaian I di bulan September 2012.
  6. SE BI ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.

    Apakah Artikel ini memberikan informasi
    berguna bagi anda?
    Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
    Komentar: