 |
 |
 |
|
|
|
| Peraturan : |
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/20/DPNP/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain |
| Berlaku : |
Sejak 27 Juni 2012 | |
Ringkasan:
LATAR BELAKANG PENGATURAN
Mengatur lebih lanjut pokok-pokok pengaturan dalam PBI No.13/25/PBI/2011 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain dan PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/PBI/2012.
SUBSTANSI PENGATURAN
- Menjelaskan lebih lanjut penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko atas pelaksanaan Alih Daya oleh Bank, yang mencakup:
- Melakukan analisis dan penilaian Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ);
- Menyusun perjanjian Alih Daya dengan PPJ sesuai dengan cakupan minimum perjanjian yang dipersyaratkan dalam PBI;
- Menerapkan manajemen risiko secara efektif atas pelaksanaan Alih Daya;
- Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah.
- Menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan pekerjaan yang spesifik kepada pihak lain tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia lainnya yang mengaturkegiatan/pekerjaan yang spesifik, termasuk pelaksanaan Alih Dayanya.
- Menjelaskan pengertian pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang beserta contohnya.
- Menjelaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan PPJ berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atauKoperasi.
- Menjelaskan upaya yang harus dilakukan oleh bank sehubungan dengan pelaksanaan Alih Daya tidak menghilangkan tanggung jawab Bank dalam memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah, antara lain dengan:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PPJ secaraberkala; dan
- Melakukan langkah-langkah perbaikan dengan segera dan efektif atas permasalahan yang teridentifikasi, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan dengan baik dan kepentingan nasabah terlindungi.
- Menambah penjelasan penyerahan pekerjaan yang tidak menjadi cakupan Alih Daya, seperti:
- Penyerahan pekerjaan kepada kantor pusat atau kantor wilayah Bank yang berkedudukan di luar negeri, perusahaan induk, dan entitas lain dalam satu kelompok usaha Bank di dalam maupun di luar negeri, sepanjang penyerahan pekerjaan tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan Bank Indonesia lainnya yang mengatur kegiatan/pekerjaan yang spesifik, termasuk pelaksanaan Alih Dayanya, serta dengan memperhatikan kesesuaian dan kewajaran penyerahan pekerjaan dimaksud.
- Penyerahan pekerjaan jasa konsultansi atau keahlian khusus, misalnya jasa konsultan hukum, jasa notaris, jasa penilai independen (appraisal), dan akuntan publik.
- Penyerahan pekerjaan jasa pemeliharaan barang dan gedung, misalnya pemeliharaan mesin pendingin ruangan (Air Conditioner/AC), fotocopy, komputer, dan printer serta jasa pemeliharaan gedung kantor Bank.
- Menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam penyerahan pekerjaan penagihan kredit, diantaranya:
- Cakupan penagihan kredit dalam ketentuan ini adalah penagihan kredit secara umum, termasuk penagihan kredit tanpa agunan dan utang kartu kredit.
- Penagihan kredit yang dapat dialihkan penagihannya kepada pihak lain adalah kredit dengan kualitas Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum.
- Perjanjian kerjasama antara Bank dan PPJ harus dilakukan dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja.
- Bank wajib memiliki kebijakan etika penagihan, yang paling kurang mencakup hal-hal sebagaimana dijabarkan dalam SE, misalnya:
- Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain debitur;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifatmengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu debitur
- penagihan di luar waktu diatas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur;
- Petugas penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Bank, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; dan
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur.
- Menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam penyerahaan pekerjaan pengelolaan kas, diantaranya:
- Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan PPJ yang memenuhi persyaratan, misalnya:
- Berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
- Memiliki ijin operasional sebagai perusahaan jasa kawal angkut uang tunai dan barang berharga yang masih berlaku dari instansi yang berwenang;
- Memiliki sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan kas Bank.
- Memiliki mesin hitung dan mesin sortir yang dapat mendeteksi keaslian fisik uang, memiliki khazanah untuk menyimpan uang tunai Rupiah, dan memiliki infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar keamanan.
- Adanya kewajiban PPJ untuk menjamin dan mengasuransikan seluruh uang tunai milik Bank yang berada dalam pengelolaan PPJ tersebut.
- Kesediaan PPJ untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Bank Indonesia.
- Menjelaskan format, substansi, waktu dan alamat penyampaian laporan Alih Daya.
- Memberikan Lampiran contoh dan penjelasan beberapa pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.
- SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|