KONTAK BI
|
FAQ
|
KAMUS
|
LINKS
|
PETA SITUS
|
ENGLISH
Pesan Gubernur
Fungsi Bank Indonesia
Dewan Gubernur
Organisasi
Undang-undang BI
Hubungan Kelembagaan
BI & Publik
Profil BI
Kode Etik Pegawai
Governance
Tujuan Kebijakan Moneter
Kerangka Kebijakan Moneter
Inflasi
Koordinasi Pengendalian Inflasi
Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
BI Rate
Proses Pengambilan Keputusan
Operasi Moneter
Transmisi Kebijakan Moneter
Transparansi dan Akuntabilitas
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Informasi Kurs
Indikator Moneter
Edukasi Moneter
Obligasi Negara
Suku Bunga Penjaminan
Lelang Sertifikat BI
Ikhtisar Perbankan
Stabilitas Sistem Keuangan
Perbankan Syariah
Arsitektur Perbankan Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Implementasi Basel
Lembaga Pemeringkat Diakui BI
Edukasi Perbankan
Biro Informasi Kredit
Suku Bunga Dasar Kredit
Sistem Pembayaran di Indonesia
Indikator Sistem Pembayaran
Instrumen Pembayaran Tunai
Instrumen Pembayaran Nontunai
Kalender Operasional
Pelayanan Kas
Sistem Setelmen
Edukasi Sistem Pembayaran
Informasi Perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Berita
Siaran Pers
Pidato Dewan Gubernur
Agenda Kegiatan BI
Arsip Siaran Pers
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Jurnal Ekonomi
Laporan Tahunan
Laporan kepada DPR
Kebijakan Moneter
Neraca Pembayaran Indonesia
Perbankan dan Stabilitas Keuangan
Sistem Pembayaran
Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
Kajian Ekonomi Regional
Artikel & Kertas Kerja
Publikasi Lain
Survei
Laporan Keuangan Publikasi Bank
Gerai Info
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
Indikator Terpilih Moneter dan Sistem Pembayaran
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
Statistik Perbankan
Statistik Sistem Pembayaran
Statistik Utang Luar Negeri Indonesia
Metadata
Home
>
Peraturan
>
Perbankan
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Pencarian Peraturan
Arsip Peraturan
Perbankan
Judul
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /DPNP tanggal 6 Maret 2012 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum
Sumber Data
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Tanggal
6-03-2012
Hits
7155
Contact
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Lampiran
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /DPNP
(66 Kbytes)
Lampiran
(688 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /DPNP
(15 Kbytes)
Peraturan :
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /DPNP tanggal 6 Maret 2012 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum.
Berlaku :
Tanggal 24 Maret 2012
Ringkasan:
Penyempurnaan SE BI ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 13/19/PBI/2011 tanggal 22 September 2011 (Perubahan PBI LBBU) dan dalam rangka menyesuaikan dengan format laporan dan melengkapi informasi yang diatur dalam ketentuan lainnya.
Pokok-pokok pengaturan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini adalah:
menyempurnakan formulir laporan profil maturitas sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko likuiditas dan formulir pos-pos neraca mingguan dalam rangka penyelarasan dengan format LBU yang baru;
melakukan penambahan formulir laporan perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit sesuai ketentuan mengenai perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dan laporan suku bunga dasar kredit (SBDK) sesuai ketentuan mengenai transparansi informasi SBDK;
Pada saat SE BI ini mulai berlaku, kewajiban penyampaian laporan SBDK secara offline kepada Bank Indonesia sesuai SE BI No. 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya laporan perhitungan SBDK tersebut disampaikan secara online melalui LBBU.
SE BI ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2012.
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Ya
Kadang-Kadang
Tidak
Tidak Tahu
Nilai halaman ini:
Jelek
1
2
3
4
5
Bagus
Komentar:
COPYRIGHT © 2008 THE BANK OF INDONESIA All Rights RESERVED