KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP tanggal 25 Januari 2012 perihal Bank Umum
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal25-01-2012 Hits16305
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Biro Penelitian Dan Pengaturan Bank (BPPB), Telp : (021) 2310108 ext : 4799, 4793, 4754
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP (72 Kbytes)
lampiran (484 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP (24 Kbytes)
Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/4/DPNP tanggal 25 Januari 2012 perihal Bank Umum
Berlaku : Sejak tanggal 25 Januari 2012

Ringkasan:

  1. Surat Edaran (SE) ini merupakan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum (PBI).
  2. Dalam rangka penerapan manajemen risiko terkait anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang paling kurang mencakup:
    1. persyaratan dan tata cara pemilihan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif; dan
    2. perencanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dengan memperhatikan: visi dan misi Bank, penilaian potensi ekonomi, penilaian kinerja kantor Bank, dan realisasi tahun sebelumnya atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank.
  3. Bank wajib menyusun kajian sebagai dasar untuk menetapkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dengan berpedoman pada aturan yang dimuat dalam lampiran SE ini. Kajian tersebut wajib dicantumkan dalam lampiran rencana bisnis bank terkait rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis bank.
  4. Pengajuan permohonan izin atau rencana dan/atau penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam PBI tersebut wajib diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam SE ini. Dalam hal format lampiran tidak diatur secara khusus dalam SE ini, maka format penyampaian pengajuan permohonan atau rencana dan/atau penyampaian laporan diserahkan kepada masing-masing Bank.
  5. Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui laporan kantor pusat bank umum efektif berlaku pada tanggal 2 Januari 2012. Selama laporan dimaksud belum dapat disampaikan kepada Bank Indonesia melalui laporan kantor pusat bank umum maka laporan dimaksud wajib disampaikan secara offline setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan berpedoman pada Lampiran 35, Lampiran 35.a, dan Lampiran 37 SE, kepada Bank Indonesia dengan alamat Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) ke Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350.
  6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/5/DPNP tanggal 28 Januari 2009 perihal Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: