KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/37/DKBU - Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal31-12-2009 Hits4796
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU (9 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran Bank Indonesia No.11/37/DKBU (16 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU - Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
Berlaku : 1 Januari 2010
Ringkasan :

  1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan BPR dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang relevan bagi BPR.
  2. Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR selama ini adalah PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan (PSAK 31) yang berlaku bagi seluruh perbankan. Dengan diberlakukannya PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (PSAK 50) dan PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (PSAK 55), yang menggantikan PSAK 31, maka standar akuntansi bagi perbankan mengacu pada PSAK yang berlaku.
  3. Penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 bagi BPR dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh maka BPR memerlukan standar akuntansi keuangan yang sesuai.
  4. Dewan Standar Akuntasi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) selain mengeluarkan PSAK 50 dan PSAK 55 juga menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). DSAK-IAI dalam SAK ETAP menyatakan bahwa SAK ETAP dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP dimaksud.
  5. Berdasarkan hal tersebut di atas, standar akuntansi keuangan bagi BPR menggunakan SAK ETAP.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: